Biayai Karang Taruna, Bukan Berarti Gubernur Sumut Bisa Copot Ketua

PTUN Medan sidangkan gugatan Ketua Karang Taruna Sumut

Medan, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lanjutan gugatan yang didaftarkan Dedi Dermawan Milaya, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua Karang Taruna Sumut, Selasa (11/4/2023).

Dalam sidang yang digelar di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Kota Medan menghadirkan saksi, yaitu Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto.

Didik dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui kuasa hukum Dedi Dermawan, M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Medan, Syafaat SH MH.

Selain Didik Mukrianto, pihak Dedi Dermawan selaku penggugat juga menghadirkan saksi lain, yaitu, Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Pembina Umum Karang Taruna Sumut tidak memiliki wewenang mengganti Ketua. Namun karena pembiayaan operasional Karang Taruna Sumut dari APBD, ia mengklaim berhak untuk mengganti.

Lantas bagaimana penjelasan Didik di persidangan? Yuk simak.

1. Baru di Sumut terjadi Gubernur copot Ketua Karang Taruna

Biayai Karang Taruna, Bukan Berarti Gubernur Sumut Bisa Copot KetuaKetua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto (tengah). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafaat SH MH, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

"Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial," ujarnya.

Didiko mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karangtaruna Sumut.

"Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu subtansi yang harus dipahami," jelas Ketum Didik Mukrianto.

Baca Juga: Pengurus Karang Taruna Tolak SK Gubernur yang Mengganti Dedi Dermawan

2. Karang Taruna bukan organisasi dibentuk pemerintah

Biayai Karang Taruna, Bukan Berarti Gubernur Sumut Bisa Copot KetuaDedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumut (kanan) bersama penasehat hukumnya M Rusli menunjukkan surat gugatan ke PTUN Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membantah dirinya disebut tak memiliki kewenangan untuk mencopot jabatan Ketua Karang Taruna Sumut. Menurutnya Karang Taruna saat ini mendapatkan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau enggak (punya wewenang) kan pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD. Gimana mau SK (pengangkatan) dari pusat," ujar Edy Rahmayadi, Selasa (10/1/2023).

Namun, Edy tidak menyebut secara detail jumlah anggaran yang didapat oleh Karang Taruna Sumut.

"Nanti tanya (dinas sosial) karena ada mobil, ada kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke arah politik berarti salah," katanya.

Didik Mukrianto menegaskan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

"Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi," katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi. "Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna," ujar Ketum Didik Mukrianto.

3. Pemerintah beri APBN dan APBD untuk Karang Taruna, bukan berarti bisa semena-mena

Biayai Karang Taruna, Bukan Berarti Gubernur Sumut Bisa Copot KetuaKetua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto (tengah). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Lebih lanjut Ketum Didik Mukrianto mengatakan kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

"Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART," tegas Ketum Didik Mukrianto.

Pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

"Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional," ungkapnya.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

"Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu," ucap Ketum Didik Mukrianto.

Contoh lain sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

"Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana," pungkas Didik Mukrianto.

4. Kronologi pemecatan didik

Biayai Karang Taruna, Bukan Berarti Gubernur Sumut Bisa Copot KetuaDedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumut (dua dari kanan) bersama penasehat hukumnya menunjukkan surat gugatan ke PTUN Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menunjuk Samsir Pohan menjabat Pelaksana tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus untuk sisa masa jabatan 2018-2023 pada tanggal 30 November 2023.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut nomor: 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023.

Pada 2 Desember 2022, Pengurus Nasional Karang Taruna menolak SK Gubernur Sumatera Utara yang mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Dikatakan pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan bahwa keputusan Gubernur Sumut itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna.

"Dedi Dermawan Milaya tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah," katanya.

Pada Januari 2023, Dedi Dermawan selaku ketua yang sah menggugat Edy Rahmayadi.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Hari ini, Selasa (11/4/2023) Ketua Umum Karang Taruna Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Ganti Ketua Karang Taruna, Gubernur Edy Digugat Ke Pengadilan TUN

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya