Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Mudah
Edy singgung soal aturan-aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi ternyata belum mendengar kabar soal Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD. Namun begitu, Edy angkat bicara terkait hal tersebut.
Kata dia, tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah. “Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,”ujar Edy, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan
1. Kata Edy DPRD memang punya hak, tapi penentuan di Mendagri
Gubernur Edy memang tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah. Namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.
“Nanti kan dia (DPR) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat Bupati atau Wali Kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iyah, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti yang menentukan Mendagri,” kata Edy.
Baca Juga: Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kematian Bripka AS di Samosir