TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Mudah

Edy singgung soal aturan-aturan

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi ternyata belum mendengar kabar soal Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani yang diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD. Namun begitu, Edy angkat bicara terkait hal tersebut.

Kata dia, tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah. “Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,”ujar Edy, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: 27 Anggota DPRD Sepakat Usulkan Wali Kota Siantar Diberhentikan

1. Kata Edy DPRD memang punya hak, tapi penentuan di Mendagri

Gubernur sumatra Utara melantik Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Senin (22/8/2022). (Diskominfo Sumut)

Gubernur Edy memang tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah. Namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.

“Nanti kan dia (DPR) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat Bupati atau Wali Kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iyah, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti  yang menentukan Mendagri,” kata Edy.

2. Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar sepakat makzulkan wali kota

Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA (Dok. Pribadi)

Sebelumnya, 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai wali kota. Usulan itu dilontarkan dalam rapat paripurna.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023. Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin bahwa MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.

"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kita akan mengirimkan surat usulan pemberhentian walikota ini hari Senin. MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," terangnya.

Baca Juga: Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kematian Bripka AS di Samosir

Berita Terkini Lainnya