TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka yang ‘Dibebaskan’ Mayor Dedi Laporkan Kanit ke Propam

Sebelumnya Mayor Dedi dan anggota geruduk Polrestabes Medan

Kuasa hukum Ahmad Rosyid Hasibuan, Henry Rianto Pakpahan usai melapor di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). (Istimewa)

Medan, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara, Selasa (8/8/2023). Untuk diketahui, Ahmad adalah orang yang belakangan ditangguhkan penahanannya oleh polisi, usai Mapolrestabes Medan digeruduk prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan.

ARH disebut sebagai saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, prajurit Kodam I/BB yang tertangkap kamera berdebat dengan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diserahkan ke Puspom TNI

1. Tersangka ARH melaporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan

ilustrasi polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Didampingi kuasa hukumnya Henry Rianto Pakpahan, Ahmad melaporkan Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam proses penetapan tersangka. Di mana, saya memang keberatan total. Di sini kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha," ucap Henry kepada awak media.

2. Penanganan perkara Ahmad dinilai tidak profesional

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Alasan pelaporan itu, pihaknya menilai jika kepolisian tidak melakukan kinerjanya secara profesional. Khususnya dalam perkara yang menjerat kliennya.

Salah satu ketidakprofesionalan itu menurut Henry adalah, tidak dilakukannya restorative justice atau keadilan restoratif. "Kedua, Tidak ada dilakukan konfrontir antara terlapor, pelapor dan saksi," tutur Henry.

Baca Juga: TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin Militer

Berita Terkini Lainnya