Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Demosi 4 Tahun
Suami sempat cabut laporan dugaan perselingkuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Perselingkuhan yang diduga dilakoni eks Wakapolres Binjai Komisaris Agung Basuni berdampak pada kariernya di kepolisian. Selain dicopot dari jabatan, Agung harus menerima konsekuensi demosi.
Agung Basuni juga sempat menjalani penahanan selama 30 hari di Propam Polda Sumut.
Baca Juga: Ada Diskotek di Kebun Sawit Langkat, Gubernur Edy Minta Segera Ditutup
1. Sidang KKEP menyatakan Agung berselingkuh dengan istri orang
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut memutuskan bahwa Agung terbukti berselingkuh dengan istri orang lain. Dia mendapat sanksi demosi selama empat tahun.
Untuk diketahui, demosi adalah pemindahan suatu jabatan kepada yang lebih rendah. Artinya, selama empat tahun ke depan Agung, tidak bisa naik jabatan.
Baca Juga: 28 Kasus Pencurian Prasarana Jalur Kereta di Sumut 6 Bulan Terakhir