TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Demosi 4 Tahun

Suami sempat cabut laporan dugaan perselingkuhan

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Perselingkuhan yang diduga dilakoni eks Wakapolres Binjai Komisaris Agung Basuni berdampak pada kariernya di kepolisian. Selain dicopot dari jabatan, Agung harus menerima konsekuensi demosi. 

Agung Basuni juga sempat menjalani penahanan selama 30 hari di Propam Polda Sumut. 

Baca Juga: Ada Diskotek di Kebun Sawit Langkat, Gubernur Edy Minta Segera Ditutup

1. Sidang KKEP menyatakan Agung berselingkuh dengan istri orang

IDN Times/Arief Rahmat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut memutuskan bahwa Agung terbukti berselingkuh dengan istri orang lain. Dia mendapat sanksi demosi selama empat tahun. 

Untuk diketahui, demosi adalah pemindahan suatu jabatan kepada yang lebih rendah. Artinya, selama empat tahun ke depan Agung, tidak bisa naik jabatan. 

2. Agung Basuni dimutasi ke bagian Yanma

ilustrasi selingkuh (pexels.com/Timur Weber)

Sementara ini, Agung Basuni dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut. 

"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Komisaris Besar Dudung Adijono, kepada awak media, Rabu (2/8/2023). 

Baca Juga: 28 Kasus Pencurian Prasarana Jalur Kereta di Sumut 6 Bulan Terakhir

Berita Terkini Lainnya