RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar
Mahasiswa di Medan bikin aksi di flyover
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam paripurna yang digelar hari ini Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini membikin kaget kelompok masyarakat lantaran masih banyak pasal yang diprotes di dalamnya.
Protes berlangsung di Kota Medan, Sumatra Utara. Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, menggelar unjuk rasa dadakan di Jalan Layang, Jamin Ginting, Kota Medan, petang.
Massa membentangkan poster protes. “RKUHP: Lindungi Penguasa Kriminalisasi Warga,” tulis salah satu poster yang dibentang di jalan layang. Aksi ini memantik perhatian masyarakat pengguna jalan di sana. Beberapa masyarakat ikut memberikan dukungan dengan mengacungi jempol ke arah massa.
Baca Juga: Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur Aceh
1. Kritik tidak pernah digubris DPR dan pemerintah
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kelompok masyarakat dengan pemerintah dan DPR Pasal - pasal bermasalah di dalam RKUHP tidak berubah meski berhujan kritik.
“Pemerintah dan DPR tidak mendengarkan dan menggubris semua kritik – kritik yang diberikan oleh masyarakat sipil di seluruh Indonesia terkait pasal – pasal yang bermasalah,” ujar Adinda Zahra Noviyanti, perwakilan KontraS Sumut di AKBAR Sumut.
Pasal yang menjadi sorotan penting adalah sola penghinaan presiden dan lembaga negara. “Pasal-pasal ini justru menunjukkan watak anti demokrasi pemerintah terhadap masyarakatnya,” kata Dinda.
Baca Juga: 17 Pasal Bermasalah, Jurnalis di Sumut Tolak Pengesahan RKUHP