TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar 

Mahasiswa di Medan bikin aksi di flyover 

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam paripurna yang digelar hari ini Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini membikin kaget kelompok masyarakat lantaran masih banyak pasal yang diprotes di dalamnya.

Protes berlangsung di Kota Medan, Sumatra Utara. Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, menggelar unjuk rasa dadakan di Jalan Layang, Jamin Ginting, Kota Medan, petang.

Massa membentangkan poster protes. “RKUHP: Lindungi Penguasa Kriminalisasi Warga,” tulis salah satu poster yang dibentang di jalan layang.  Aksi ini memantik perhatian masyarakat pengguna jalan di sana. Beberapa masyarakat ikut memberikan dukungan dengan mengacungi jempol ke arah massa.

Baca Juga: Jurnalis Kirim Spanduk Tolak RKUHP ke Kantor DPR dan Gubenur Aceh

1. Kritik tidak pernah digubris DPR dan pemerintah

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kelompok masyarakat dengan pemerintah dan DPR Pasal - pasal bermasalah di dalam RKUHP tidak berubah meski berhujan kritik.

“Pemerintah dan DPR tidak mendengarkan dan menggubris semua kritik – kritik yang diberikan oleh masyarakat sipil di seluruh Indonesia terkait pasal – pasal yang bermasalah,” ujar Adinda Zahra Noviyanti, perwakilan KontraS Sumut di AKBAR Sumut.

Pasal yang menjadi sorotan penting adalah sola penghinaan presiden dan lembaga negara. “Pasal-pasal ini justru menunjukkan watak anti demokrasi pemerintah terhadap masyarakatnya,” kata Dinda.

2. Potensi kriminalisasi terhadap masyarakat makin tinggi

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

AKBAR Sumut melihat masih ada sekitar 74 pasal bermasalah lintas isu krusial di dalam draft terakhir (9 November 2022). Di antara isu krusial yang ada antara lain; Demokrasi dan Living law, Pidana mati, Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penggelandangan, perzinaan dan lainnya.

Pasal-pasal bermasalah ini, kata Dinda, rentan menjadi potensi celah kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Pasal-pasal yang ada di dalam itu sangat-sangat mencerminkan digunakan untuk melindungi kekuasaan, tapi sangat rentan terhadap kriminalisasi terhadap warga. Terutama kritik terhadap pemerintah,” kata Dinda.

Baca Juga: 17 Pasal Bermasalah, Jurnalis di Sumut Tolak Pengesahan RKUHP

Berita Terkini Lainnya