TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Segel 7 Bangunan Milik Bos Judi Online Sumut, Terkait TPPU

Apin BK belum ditangkap sampai saat ini

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Dok: Polda Sumut)

Medan, IDN Times – Kasus perjudian online yang menjerat Apin BK alias Jhoni masih terus berlanjut. Lama tidak terdengar kabarnya, polisi ternyata sudah menyegel sejumlah aset milik Apin BK.

Sementara, Apin sampai saat ini belum juga ditangkap meski berstatus tersangka. Dia diduga masih berada di Singapura.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Terus Diburu, Polda Sumut Terbitkan DPO

1. Markas judi online Apin di Cemar Asri ikut disegel

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyegelan tujuh bangunan aset Apin BK. Termasuk, Warung Warna –warni, Kompleks Cemara Asri, Deliserdang, tempat yang dijadikan markas operator judi online.

“Benar, beberapa waktu lalu. Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyegelan. Ada 7 bangunan ruko yang disegel,” kata Hadi, Rabu (21/7/2022).

2. Apin BK juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Hadi, penyegelan ini dilakukan pihaknya dalam rangka kepentingan penyidikan. Karena Apin BK juga terancam dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Itu dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap objek yang dijadikan tempat perjudian. Terkait dengan tindak pidana TPPU,” ungkapnya.

Hadi juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara dengan  tersangka Niko Prasetyo, leader operator perjudian online Apin BK ke Kejaksaan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bos Judi Online Sumut Sudah Lama Kabur ke Singapura

Berita Terkini Lainnya