ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka, masing-masing berinsial MW (37) sebagai nakhoda, dan tiga orang ABK masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43).
Tidak sampai disitu, polisi juga tengah memburuh pelaku lainnya. Karena, diduga sindikat pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.
"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," ujar Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan.
Alamsyah menyatakan seluruh PMI ilegal ini, dikenakan biaya bervariasi dari Rp Rp3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Mereka diberangkatkan dari perairan Asahan menuju Selangor, Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, tidak memenuhi standar keamanan berlayar.
"(Pengiriman PMI ilegal) ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Nakhoda Kapal, MW mengatakan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 14 juta untuk mengantarkan puluhan PMI ilegal itu, ke Malaysia. Ia mengaku sudah tiga kali mengantarkan PMI ilegal ke negera tetangga tersebut. "Uang Rp 14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan," sebut MW.