TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelundupan 91 Pekerja Migran Digagalkan Polisi, Aktor Utama Diburu 

Mereka diselundupkan ke Malaysia melalui Asahan

Polisi mengungkap penyelundupan PMI Ilegal di Asahan. (Istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terus terjadi. Jalur perairan Sumatra Utara, masih menjadi lokasi rawan penyelundupan.

Teranyar, Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan manusia, Selasa (26/7/2022). Para korban rencananya akan dibawa ke Malaysia oleh penyelundup.

Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis Tujuh Tahun Bui

1. Polisi lakukan penyamaran, tangkap kapal bawa PMI Ilegal

IDN Times/Surya Aditya

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Affendi mengatakan, pengungkapan penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan.

Polisi juga melakukan penyamaran dengan kapal biasa. Kapal patroli disiagakan. Setelah mendapat target, polisi langsung menyergap. PMI ilegal yang  ada di kapal itu dievakuasi ke kapal patroli. Sementara empat ABK ditangkap.

"Dari kapal kayu tersebut, terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran ilegal dan sisanya nakhoda serta anak buah kapal (ABK)," sebut Toni dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Rabu (27/7/2022) petang.

2. PMI Ilegal yang diselundupkan berasal dari berbagai daerah

https://blog.ipleaders.in/analysis-human-bride-trafficking/

 Para PMI Ilegal itu kemudian di data. Dari total 91 orang PMI Ilegal, rinciannya 73 laki-laki dan 18 perempuan.

Mereka berasal dari  berbagai daerah. Sebanyak 22 orang asal Sumut, 5 orang asal Aceh, 1 orang dari Sumbar, 3 orang dari Bengkulu, 4 orang dari jambi, 4 orang asal Sulawesi utara, 1 orang dari jawa Timur, 22 orang dari Nusa Tenggara Barat dan 2 orang dari Nusa Tenggara Timur.

"Lalu kami bawa Polda Sumut, untuk diproses Ditkrimum," tutur Toni.

Baca Juga: Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Medan

Berita Terkini Lainnya