Penganiaya Jurnalis di Medan Divonis Setahun Penjara
Vonis lebih tinggi dari tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Aksi kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis membuat Jai Sanker alias Rakesh menjadi pesakitan. Dia harus mendekam di dalam penjara selama satu tahun.
Hukuman itu harus dia terima setelah Majelis Hakim memutuskan kasus yang membuat dia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/7/2023).
Baca Juga: Sidang Preman Ancam Jurnalis, AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif
1. Rakesh terbukti melanggar Undang-undang Pers
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar As'ad.
Baca Juga: Usai Kepergok Mencuri, Seorang Pria di Langkat Mendadak Tewas