TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiaya Jurnalis di Medan Divonis Setahun Penjara

Vonis lebih tinggi dari tuntutan

Rakesh saat dipaparkan polisi, Selasa (28/2/2023). Rakesh menjadi tersangka setelah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, Senin (27/2/2023). (Istimewa)

Medan, IDN Times - Aksi kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis membuat Jai Sanker alias Rakesh menjadi pesakitan. Dia harus mendekam di dalam penjara selama satu tahun.

Hukuman itu harus dia terima setelah Majelis Hakim memutuskan kasus yang membuat dia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/7/2023).

Baca Juga: Sidang Preman Ancam Jurnalis, AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif

1. Rakesh terbukti melanggar Undang-undang Pers

Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai  As'ad Rahim mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar As'ad.  

2. Sebelumnya Rakesh dituntut 6 bulan penjara

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rakesh dituntut dengan enam bulan penjara.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan banding.

Baca Juga: Usai Kepergok Mencuri, Seorang Pria di Langkat Mendadak Tewas 

Berita Terkini Lainnya