TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas karena Sakit Jiwa

Pelaku akan dibawa ke RSJ di Medan

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Taput, IDN Times – Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Humbanghasundutan November 2022 lalu? Ternyata perkara pembunuhan itu sudah disidangkan.

Harapan Munthe (43) yang jadi terdakwa dalam kasus itu lepas dari tuntutan hukum. Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Polisi Selidiki Jenazah Perempuan Dalam Mobil, Ada Belasan Tusukan

1. Bebas dari tuntutan karena divionis sakit jiwa

ilustrasi bersedih (pexels.com/Alex Green)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang mengonfirmasi putusan hakim. Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan terdakwa tidak bisa dihukum. Penyebabnya, karena terdakwa Harapan memiliki gangguan kejiwaan.

“Amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Natanael, Kamis (8/6/2023).

2. Jaksa akan melakukan kasasi dan membawa terdakwa ke RSJ di Medan

ilustrasi gangguan jiwa (pexels.com/Kat Smith)

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan hakim tersebut. Sesuai perintah pengadilan, JPU juga akan membawa Harapan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Medan. Dia akan menjalani perawatan selama satu tahun di sana.

“Kita akan melakukan upaya kasasi,” ujar Yos, Kamis petang.

Baca Juga: Larangan Jemaat GEKI Ibadah di Suzuya Marelan, Massa PBB Demo Bobby

Berita Terkini Lainnya