Pemutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas karena Sakit Jiwa
Pelaku akan dibawa ke RSJ di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Taput, IDN Times – Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Humbanghasundutan November 2022 lalu? Ternyata perkara pembunuhan itu sudah disidangkan.
Harapan Munthe (43) yang jadi terdakwa dalam kasus itu lepas dari tuntutan hukum. Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Polisi Selidiki Jenazah Perempuan Dalam Mobil, Ada Belasan Tusukan
1. Bebas dari tuntutan karena divionis sakit jiwa
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang mengonfirmasi putusan hakim. Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan terdakwa tidak bisa dihukum. Penyebabnya, karena terdakwa Harapan memiliki gangguan kejiwaan.
“Amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Natanael, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Larangan Jemaat GEKI Ibadah di Suzuya Marelan, Massa PBB Demo Bobby