TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masinton-Mahfud Gagal Mendaftar, Pilkada Tapteng Tetap Satu Paslon

Penyebabnya Silon mengalami gangguan

Ilustrasi Pilkada 2024 (IDN Times)

Tapanuli Tengah, IDN Times - Politisi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu bersama pasangannya Mahfud Efendi Lubis, mendaftar menjadi calon Bupati dana wakil Tapanuli Tengah (Tapteng) di KPU Tapteng, Rabu (4/9/2024). Bapaslon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh ini di sisa waktu perpanjangan masa pendaftaran.

Namun, berkas Bapaslon ini tidak diterima KPU. Alasannya mereka tidak mendaftar melalui kanal daring Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2024.

Dari siaran langsung kanal Youtube KPU Tapteng, Masinton-Mahfud telah datang ke KPU bersama para pendukungnya. Di dalam rombongan juga terlihat Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu.

Dalam pendaftaran itu, terjadi perdebatan alot antara tim pemenangan Masinton-Mahfud dengan KPU. Sarma mengatakan, mereka mendaftar secara manual karena aplikasi Silon KPU mengalami gangguan. Sehingga mereka tidak bisa mengaksesnya.

"Seluruh persyarat apakah memang KPU Tapanuli Tengah tidak menerima pendaftaran manual yang ingin kami lakukan detik ini, kami tidak mau lagi menerima jawaban harus Silon itu sudah bapak jawab dari tadi," ujar Sarma kepada Ketua KPU Wahid Pasaribu.

Sarma kembali mempertanyakan mengapa mereka tidak diizinkan mendaftar secara manual. "Yang pertanyaan kami tolong dijawab karena Silon tidak berfungsi dengan baik sebagai alat bantu, kami ingin mendaftarkan pasangan kami secara manual apakah KPU Tapteng menerima atau tidak?," tambah Sarma    

Kemudian Wahid menegaskan, KPU Tapteng tidak bisa menerima pendaftaran Masinton-Mahfud bila tidak melalui Silon. "Kami terus terang kami tetap mengacu dengan PKPU bahwa pendaftaran pasangan calon itu harus menggunakan Silon," kata Wahid.

Wahid lalu mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Paslon untuk melengkapi berkas di Silon hingga 23.59 WIB. "Sudah berulang kali kami sampaikan kami menerima pendaftaran calon harus melalui Silon, kami tidak akan menerima manual," ujar Wahid.

Sarma kemudian mendesak supaya KPU membuat penolakan pendaftaran itu secara tertulis. Sarma lalu tetap menyerahkan berkas pendaftaran Masinton-Mahfud ke KPU.

"Kita serahkan kepada komisioner secara manual di hadapan masyarakat Tapteng dan seluruh pendukung PDIP dan Partai Buruh malam hari, ini kita memperjuangkan hak demokrasi, supaya demokrasi di Tapteng punya pilihan terhadap calon yang akan diusung yang bertanding di Pilkada," katanya

Namun Wahid tetap tidak menerima berkas dari Masinton dan Mahfud. "Kami kembalikan dengan segala hormat dan kerendahan hati bahwa berkas (manual) harus dicocokkan dengan Silon, kami kembalikan," kata Wahid

Selanjutnya Wahid mengatakan kalau waktu pendaftaran calon bupatiTapteng telah ditutup. "Dengan didapatkan nya waktu 23.59 bahwa perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng dengan pukul 23.59 secara resmi ditutup," katanya.

Baca Juga: Menko PMK Tinjau Stadion Utama Sumut, Pembangunan Sudah 94 Persen

Berita Terkini Lainnya