Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Korupsi Ma'had
Saat ini juga jalani pidana korupsi Kampus Terpadu UINSU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kali ini, mantan Rektor UINSU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023).
"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Mochammad Ali Rizza.
Baca Juga: Cerita Rektor UIN Sumut Pilih Berangkat Kloter Terakhir ke Tanah Suci
1. Sebelumnya menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU sebagai tersangka
Dikatakan Ali Rizza, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan pada (30/3/2023) oleh tim Pidsus Kejari Medan.
Sebelumnya, menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, maka langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," katanya.
Baca Juga: Pelaku Korupsi Instalasi Listrik UIN Sumut Diserahkan ke Kejari Medan