TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Korupsi Ma'had

Saat ini juga jalani pidana korupsi Kampus Terpadu UINSU

Ilustrasi kasus korupsi (Dok IDN Times).

Medan, IDN Times - Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kali ini, mantan Rektor UINSU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2023).

"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Mochammad Ali Rizza.

Baca Juga: Cerita Rektor UIN Sumut Pilih Berangkat Kloter Terakhir ke Tanah Suci

1. Sebelumnya menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU sebagai tersangka

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Ali Rizza, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan pada (30/3/2023) oleh tim Pidsus Kejari Medan.

Sebelumnya, menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, maka langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," katanya.

2. Dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp956 juta 200 ribu menetapkan 3 tersangka

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Kasi Pidsus, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp956 juta 200 ribu.

Dalam kasus ini, sambung Ali Rizza, tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Sangkot Azhar Rambe selaku 
mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.

"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Korupsi Instalasi Listrik UIN Sumut Diserahkan ke Kejari Medan

Berita Terkini Lainnya