TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus PPPK Langkat, Kadisdik hingga Kepala BKD Jadi Tersangka

LBH desak cari aktor intelektual

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Para tersangkanya yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.

1. Polisi sudah lakukan gelar perkara

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Hadi, Jumat (13/9/2024).

2. Totalnya sudah ada lima tersangka dalam kasus ini

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sampai saat ini, sudah ada lima tersangka dengan penetapan tiga orang yang baru. Sebelumnya dua tersangka yang ditetapkan yakni kepala sekolah.

Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat. Mereka terlibat dugaan korupsi.

"Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," kata Hadi Wahyudi.

Berita Terkini Lainnya