Jokowi Larang Pejabat Bukber, Gubernur Edy: Nonton Konser Boleh Kok
Edy mengaku belum tahu soal arahan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Presiden Joko Widodo memerintahkan agar para pejabat meniadakan acara buka puasa bersama pada Ramadan 2023. Arahan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat ada beberapa poin yang menjadi alasan larangan buka puasa bersama. Salah satunya adalah terkait transisi pandemik COVID-19 menuju endemik.
Surat itu juga mengarahkan agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
1. Gubernur Edy belum mendapat surat edaran Setkab
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat edaran larangan menggelar buka puasa bersama itu.
"Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu," ucap Gubernur Edy, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Dimakzulkan DPRD, Gubernur Edy: Tak Mudah