TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gotong 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Dihukum Mati

Mawardi melawan dan nyatakan banding

Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Dok.pribadi)

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mawardi (24). Warga Dusun Umah Kong, Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Mawardi dinyatakan terbukti bersalah karena tertangkap membawa ganja 1,3 ton. Vonis hakim dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023). Dia dinyatakan sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi.

Baca Juga: 3 Kurir Bawa 135 Kg Ganja Ditangkap di Medan, Salah Satunya di Kampus

1. Mawardi menyatakan banding

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar putusannya, hakim menilai Mawardi tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas peredaran narkotika. Ditambah, narkotika yang dibawanya dalam jumlah besar.

Pertimbangan ini yang menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Mawardi yang mendengar putusan hakim kemudian melakukan upaya banding.

"Banding, pak hakim," ujar Mawardi.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar. Sebelumnya Nalom menuntut agar Mawardi dihukum mati.

2. Mawardi diajak temannya antarkan ganja

Polisi mencegat mobil boks berisi ganja, Senin (12/12/2022) malam. Ganja itu dibawa dari Aceh. (Istimewa)

Dari dakwaan yang dihimpun, kasus ini bermula pada Minggu (11/12/2022) lalu. Mawardi bertemu dengan koleganya Bayu (buron) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh. Mereka kemudian pergi bersama dengan mengendarai Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren, Aceh.

Saat itu, Mawardi meminta untuk pulang ke rumah. Karena anaknya meminta dia pulang. Bayu kemudian menyuruh agar Mawardi membawa mobil tersebut.

Esok harinya, Bayu kemudian menghubunginya. Dia meminta agar Mawardi datyang ke kawasan Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.

Di sana, Bayu kemudian memuat ganja yang terbungkus lakban dan karung ke dalam mobil box itu. Bayu dibantu oleh lima orang yang tidak diketahui identitasnya.

Bayu sempat bertanya, mau ke mana ganja itu dibawa. Saat itu Bayu memintanya untuk menemani ke Kutacane. Sampai di sana mobil akan ditinggalkan, dan Mawardi mendapatkan upah.

Baca Juga: 10 Potret Nabila Taqiyyah, Juara 2 Indonesian Idol Asal Banda Aceh

Berita Terkini Lainnya