Gotong 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Dihukum Mati
Mawardi melawan dan nyatakan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mawardi (24). Warga Dusun Umah Kong, Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Mawardi dinyatakan terbukti bersalah karena tertangkap membawa ganja 1,3 ton. Vonis hakim dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023). Dia dinyatakan sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi.
Baca Juga: 3 Kurir Bawa 135 Kg Ganja Ditangkap di Medan, Salah Satunya di Kampus
1. Mawardi menyatakan banding
Dalam amar putusannya, hakim menilai Mawardi tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas peredaran narkotika. Ditambah, narkotika yang dibawanya dalam jumlah besar.
Pertimbangan ini yang menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Mawardi yang mendengar putusan hakim kemudian melakukan upaya banding.
"Banding, pak hakim," ujar Mawardi.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar. Sebelumnya Nalom menuntut agar Mawardi dihukum mati.
Baca Juga: 10 Potret Nabila Taqiyyah, Juara 2 Indonesian Idol Asal Banda Aceh