6 Pejabat Madina Jadi Tersangka Kasus Suap Rekrutmen PPPK 2023
Satu tersangka tidak ditahan karena sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Mandailingnatal, Sumatra Utara, memasuki babak baru. Polda Sumut menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.
Enam tersangka itu antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Hafrianto Siregar atau DHS yang lebih dulu ditetapkan. Kemudian Abdul Hamid Nasution selaku Kepala BKD Kabupaten Madina, Kepala Seksi Pindidikan Dasar Heriansyah, Bendahara Disdik Suryani, Kasubbag Umum Pemkab Madina Isman Batubara dan Kasi Pendidikan Paud Dedi M.
"Hasil gelar perkara polisi menetapakan terhadap 5 orang. Hari ini, 4 tersangka dari 5 tersangka sudah ditahan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: PSMS Tak Mau Akhiri 12 Besar Liga 2 Tanpa Kemenangan
1. Satu tersangka tidak ditahan karena sakit
Kata Hadi, satu orang tersangka Suryani tidak ditahan. Alasannya, SD mengalami sakit. "Satu tersangka SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian," tutur perwira melati tiga itu.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2023," kata Hadi.