TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH: Harusnya Dipecat

Mereka juga menjalani pembinaan rohani

IDN Times/Arief Rahmat

Medan, IDN Times  - Empat polisi personel Polda Sumatra Utara menjadi pesakitan di dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (11/7/2023). Sidang etik itu menyusul kasus yang mendera mereka.

Para polisi itu diduga melakukan rekayasa kasus dan pemerasan terhadap dua transpuan di Kota Medan. Mereka menangkap dua transpuan itu. Kemudian mereka meminta uang hingga Rp50 juta agar para transpuan bisa bebas. 

Baca Juga: Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi Etika

1. Dihukum empat bulan tidak bisa naik pangkat

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi dalam keterangannya menyebutkan, sidang KKEP memutuskan sanksi etik dan administratif kepada empat personel yang terlibat. 

"Sanksi etika  berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan," ucap Hadi, Rabu (12/7). 

Sedangkan sanksi administrasi  antara lain mutasi bersifat Didemosi selama 4 (empat) tahun. Demosi artinya, personel akan dimutasi dan tidak bisa naik pangkat sesuai periode yang diputuskan. Sebelumnya, mereka juga sudah menjalani penempatan khusus atau penahanan di Divpropam Polda Sumut  selama tujuh hari.

2. LBH Medan kritik sanksi terhadap empat personel

Dok.IDN Times/istimewa

Di sisi lain, sanksi etik dan administrasi kepada empat personel itu mendapat kritik pedas dari LBH Medan. Lembaga yang mendampingi dua transpuan yang menjadi korban itu, menyebut, putusan komisi etik adalah bentuk pembelaan institusi Polri terhadap anggotanya yang bermasalah. 

“Seharusnya Komisi etik polda sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Direktur LBH Medan Irvan Syaputra dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023). 

Menurut Irvan, dugaan rekayasa kasus dan pemerasan yang dilakukan termasuk pelanggaran berat. Mereka juga melanggar etika kelembagaan, pribadi dan kemasyarakatan. Apalagi, satu dari tiga terduga pelaku juga berstatus sebagai perwira.  

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (Viral). Kelima, melakukan tindak pidana,” ungkapya. 

Informasi yang dihimpun dari LBH Medan, para terduga pelaku rekayasa kasus antara lain berinisial; AKBP AJ, Ipda. LBH Medan mendesak, penuntut untuk melakukan banding. Mereka juga mendorong perkara pidana rekayasa kasus dan pemerasan itu terus diproses di kepolisian. “Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban,” tukas Irvan.

 

Baca Juga: Pencak Silat Sumut Siap Akhiri Puasa Emas di PON 2024

Berita Terkini Lainnya