4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH: Harusnya Dipecat
Mereka juga menjalani pembinaan rohani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Empat polisi personel Polda Sumatra Utara menjadi pesakitan di dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (11/7/2023). Sidang etik itu menyusul kasus yang mendera mereka.
Para polisi itu diduga melakukan rekayasa kasus dan pemerasan terhadap dua transpuan di Kota Medan. Mereka menangkap dua transpuan itu. Kemudian mereka meminta uang hingga Rp50 juta agar para transpuan bisa bebas.
Baca Juga: Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi Etika
1. Dihukum empat bulan tidak bisa naik pangkat
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi dalam keterangannya menyebutkan, sidang KKEP memutuskan sanksi etik dan administratif kepada empat personel yang terlibat.
"Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan," ucap Hadi, Rabu (12/7).
Sedangkan sanksi administrasi antara lain mutasi bersifat Didemosi selama 4 (empat) tahun. Demosi artinya, personel akan dimutasi dan tidak bisa naik pangkat sesuai periode yang diputuskan. Sebelumnya, mereka juga sudah menjalani penempatan khusus atau penahanan di Divpropam Polda Sumut selama tujuh hari.
Baca Juga: Pencak Silat Sumut Siap Akhiri Puasa Emas di PON 2024