3 Calon PJ Gubernur Sumut Diketok DPRD, Dikirim ke Kemendagri Hari Ini
Tidak ada nama mantan Kapolda Sumut Panca Putra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - DPRD Sumatra Utara sudah menentukan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut. Pj Gubernur Sumut akan bertugas setelah masa jabatan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah berakhir pada 5 September.
Penentuan usulan nama itu dilakukan di dalam rapat pimpinan DPRD Sumut pada Kamis (4/8/2023). Ada tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Sumut.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut, Nama Panca Putra dan Sekda Arief Mencuat
1. Tidak ada nama Irjen Panca Putra di dalam usulan
Ketiga calon nama Pj Gubernur Sumut itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dan Deputi Penetapan dan perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon. Tidak ada nama mantan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di dalam usulan itu. Meski pun Panca sempat digadang-digadang akan diusulkan.
"Saya selaku Ketua DPRD Sumut, sudah mengadakan rapat dengan pimpinan dewan sekaligus pimpinan fraksi masing-masing untuk memberikan nama-nama yang diusulkan," ucap Baskami.
Baca Juga: Panpel Sudah Kantongi Izin Stadion Teladan untuk Edy Rahmayadi Cup