2 TPS di Medan PSU, Honor KPPS Masih Ditahan
Terjadi kekeliruan aturan hingga pemilih ganda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terpaksa menahan honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini merupakan dampak dari Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Rabu 21 Februari 2024.
“Anggota KPPS nya masih sama. Mereka honorarium nya masih di tahan,” ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah disela peninjauan PSU di Medan Johor, Rabu (21/2/2024).
1. PSU dilakukan karena kekeliruan KPPS memahami aturan
Di TPS 21, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, PSU harus dilakukan karena dugaan kekeliruan KPPS memahami aturan untuk pemilih. Di sana ditemukan ada 37 pemilih di luar domisili Medan Petisah yang menggunakan hak suaranya.
“Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK," jelas Mutia.
KPPS kemudian mengizinkan 37 pemilih itu menggunakan hak suaranya. Meski pun hanya untuk suara Pilpres.
“Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan," jelas Mutia.