TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 TPS di Medan PSU, Honor KPPS Masih Ditahan

Terjadi kekeliruan aturan hingga pemilih ganda

Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terpaksa menahan honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini merupakan dampak dari Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan.

Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Rabu 21 Februari 2024.

“Anggota KPPS nya masih sama. Mereka honorarium nya masih di tahan,” ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah disela peninjauan PSU di Medan Johor, Rabu (21/2/2024).

1. PSU dilakukan karena kekeliruan KPPS memahami aturan

Di TPS 21, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, PSU harus dilakukan karena dugaan kekeliruan KPPS memahami aturan untuk pemilih. Di sana ditemukan ada 37 pemilih di luar domisili Medan Petisah yang menggunakan hak suaranya.

“Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK," jelas Mutia.

KPPS kemudian mengizinkan 37 pemilih itu menggunakan hak suaranya. Meski pun hanya untuk suara Pilpres.

“Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan," jelas Mutia.

2. Di Medan Johor ada pemilih yang menggunakan hak suara berulang

Sementara itu di TPS  05 Medan Johor, ditemukan ada 16 pemilih menggunakan hak suara hingga dua kali dalam satu identitas, yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Yang pertama datang secara berkelompok, menggunakan C pemberitahuan. Kemudian mereka datang lagi orang per orang menggunakan KTP dengan nama yang sama," sebut Mutia. 

Berita Terkini Lainnya