TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 PNS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina

Kerugian negara tengah dikaji

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

Kedua PNS  yang terlibat antara lain; Andriansyah Siregar dan Ahmad Gong Matua. Andriansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Ahmad merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan.

“Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan.

Baca Juga: Kepala SMAN 1 Langkat Biarkan 3 Pelaku Bullying Tetap Bersekolah

1. Ada dugaan korupsi pada DAK Rp17 M

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua abdi negara ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996. Anggaran ini dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jumlah penerima DAK Fisik  sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah,  dan SKB 1 Sekolah.

“Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," paparnya.

2. Kejati sudah melakukan gelar perkara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim Penyidik Kejati Sumut, lanjut Yos, ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

"Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Pembakar Istri di Langkat Ditangkap, Motifnya karena Cemburu

Berita Terkini Lainnya