2 PNS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina
Kerugian negara tengah dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
Kedua PNS yang terlibat antara lain; Andriansyah Siregar dan Ahmad Gong Matua. Andriansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Ahmad merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan.
“Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan.
Baca Juga: Kepala SMAN 1 Langkat Biarkan 3 Pelaku Bullying Tetap Bersekolah
1. Ada dugaan korupsi pada DAK Rp17 M
Kedua abdi negara ini ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Madina dengan pagu anggaran Rp. 17.055.075.996. Anggaran ini dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah.
“Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah," paparnya.
Baca Juga: Pembakar Istri di Langkat Ditangkap, Motifnya karena Cemburu