1 Kg Lebih Sabu Antar Nanda Jadi Penghuni Penjara Seumur Hidup
Lebih berat dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Seorang kurir narkoba harus menjadi pesakitan di dalam sel. Adalah Muhammad Nanda (40). Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/8/2023).
Nanda terbukti bersalah memiliki 1034,4 gram atau 1 kg lebih sabu saat ditangkap BNNP Sumut, pada 18 Februari 2023 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Nanda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang mana lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua, Dahlan.
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup," tambah, Dahlan.
Baca Juga: Mayor Dedi yang Geruduk Polrestabes Diperiksa Pelanggaran Disiplin
1. Tuntutan Jaksa Nanda divonis 14 tahun penjara
Putusan hakim ini jauh dari tuntutan jaksa, Sebelumnya, jaksa menuntut Nanda dihukum 14 tahun penjara.
Terkait vonis itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding, apabila tidak menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Jabatan Komisioner se-Sumut Berakhir, Bawaslu Ambil Alih Tugas