Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 Juta
Dalam kasus ini, empat terdakwa lakukan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir non aktif, Drs Jabiat Sagala (58) menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/4/2022).
Jabiat Sagala bersama tiga terdakwa lain yakni Drs Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) didakwa telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam COVID-19.
Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda Samosir
1. Dalam kasus ini, empat terdakwa lakukan korupsi
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam COVID-19 Status Siaga Darurat sebesar Rp1.880.621.425 yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3.000.000.000 tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari 5 instansi masing-masing yang membutuhkan.
"Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba," ujar Hendri.
Baca Juga: Sandiaga Resmikan Creative Hub Samosir untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif