TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mencuri Uang Hasil Penggeledahan, 4 Polisi di Medan Akhirnya Dibui

Hakim PT memperberat hukuman menjadi 5 tahun

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Medan, IDN Times- Empat polisi yang tergabung dalam Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika akhirnya dibui. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba mengatakan, keempat oknum polisi tersebut diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan.

"Benar, keempat terdakwa sudah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Senin 12 September, sekitar pukul 15.00 WIB. Keempatnya diantarkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan dan anggotanya," kata Theo Purba ketika dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Gawat, Uang BLT untuk Warga Desa Medan Sinembah Hilang Dicuri

1. Eksekusi ini dilakukan menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Theo menjelaskan eksekusi ini dilakukan menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang meminta agar keempat polisi tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo ditahan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Selain itu, hakim PT juga memperberat hukuman terhadap keempat terdakwa menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang mana keempat oknum tersebut sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

2. Hakim PT memperberat hukuman

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut. Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Sedangkan Hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya, dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas. Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada anggota polisi lainnya yang turut diadili.

Baca Juga: Wow! Harga Cabai di Sumut Turun Jadi Rp45 Ribu/Kg Dalam Sepekan

Berita Terkini Lainnya