Korupsi Kredit Fiktif, Mantan ADK BRI Kabanjahe Divonis 8 Tahun Bui
Yoan divonis 8 tahun dan James 4 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Terdakwa Yoan Putra, mantan petugas administrasi kredit (AdK) PT Bank BRI KCP Kabanjahe divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif.
"Menjatuhkan terdakwa Yoan Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan," kata Majelis Hakim yang diketui Sulhanuddin dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Baca Juga: Vonis Bebas Kasus Dugaan Akta Palsu, Ini Langkah Kuasa Hukum
1. Yoan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar
Selain itu, Yoan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar. Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati Langkat