TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Kredit Fiktif, Mantan ADK BRI Kabanjahe Divonis 8 Tahun Bui

Yoan divonis 8 tahun dan James 4 tahun

Ilustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Terdakwa Yoan Putra, mantan petugas administrasi kredit (AdK) PT Bank BRI KCP Kabanjahe divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif. 

"Menjatuhkan terdakwa Yoan Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan," kata Majelis Hakim yang diketui Sulhanuddin dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. 

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Baca Juga: Vonis Bebas Kasus Dugaan Akta Palsu, Ini Langkah Kuasa Hukum

1. Yoan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Yoan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar. Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim, Senin (24/1/2022). 

2. Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa James Tarigan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, vonis lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa James Tarigan, selaku mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, yang dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, ia didenda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, tanpa uang pengganti kerugian negara. 

Hakim menilai, perbuatan terdakwa James Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,"sebut hakim. 

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum. 

Baca Juga: BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati Langkat

Berita Terkini Lainnya