TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PUD Pasar Sebut Dugaan Manipulatif Ruko di Pandu Baru Salah Persepsi

Akan ada kajian untuk menaikan kontribusi sewa unit ruko

Anggota Komisi 3 DPRD Medan saat meninjau ruko yang merupakan aset Pemko Medan di Jalan Pandu Baru (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Kabar yang menyebut dugaan manipulasi unit kios di Jalan Pandu Baru, Medan, dinilai salah persepsi. Penegasan ini disampaikan Kepala Pasar Sambas Afrial Syahputra mewakili PUD Pasar Medan.

Dirinya mengatakan informasi yang beredar di media massa mulai dari cetak dan online maupun media sosial mengenai ada manipulasi soal jumlah unit rumah toko (ruko) di Jalan Pandu Baru, tidaklah tepat.

Menurut Afrial, ruko di Jalan Pandu Baru tersebut memang tercatat 95 unit. Hanya saja untuk data yang 57 itu bukanlah unit ruko, melainkan jumlah pedagang yang membayarkan kewajiban kontribusi ke PUD Pasar Medan.

"Jadi begini, data yang 57 itu adalah jumlah kwitansi pembayaran yang keluar dari kita ke pelaku usaha di Jalan Pandu Baru. Nah, dari 57 kwitansi itu ada beberapa orang yang punya kios lebih dari satu. Jadi 95 unit ruko itu kontribusinya ya terbayar semua, tidak seperti pemberitaan atau informasi yang beredar sekarang ini," beber Afrial yang akrab disapa Ferry.

Baca Juga: Bobby Buka Ramadan Fair ke-17, Ini Berbagai Kegiatan Selain Bazar UMKM

1. Adanya informasi dugaan manipulatif perihal data tersebut dinilai salah persepsi

Jajaran PUD Pasar saat lakukan sidak di Pasar Kemiri, Medan Kota (Dok. Istimewa)

Afrial menyayangkan informasi yang malah menyebut ada dugaan manipulatif perihal data tersebut. Dirinya menilai bahwa ada salah persepsi dalam menyampaikan data tersebut ke khalayak ramai.

"Menurut kami penyebutan ataupun pemilihan kata manipulatif kurang tepat, kami justru menilai ada salah persepsi dalam menjelaskan data tersebut. Semoga hal ini tidak terjadi lagi kedepannya untuk menghindari asumsi yang salah di masyarakat," bebernya Afrial.

2. Kunjungan tersebut menindaklanjuti kontribusi sewa rumah toko yang dianggap terlampau minim

Jajaran PUD Pasar saat lakukan sidak di Pasar Kemiri, Medan Kota (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Komisi III DPRD Medan dan PUD Pasar Medan melakukan kunjungan ke Jalan Pandu Baru, Senin (20/3/2023). Kunjungan ini menindaklanjuti kontribusi sewa rumah toko (ruko) yang dianggap terlampau minim.

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah didampingi anggota Komisi III lainnya antara lain Abdul Rahman Nasution (Mance) dan Mulia Syahputra Nasution. Tampak pula Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, Dirops Ismail Pardede, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Kepala Cabang I Agus Syahputra, Kabag Hukum dan Humas Hafis Siregar, Kabag Perencanaan M Yusuf, Kepala Pasar Sambas Afrial Syahputra, dan sejumlah staf.

Afif Abdilah mengungkapkan sangat mendukung Pemko Medan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kata Afif, mendorong Perusahaan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) milik Pemko Medan  terus menggali potensi PAD dengan memaksimalkan penggunan aset Pemko.

Baca Juga: Pengunjung Ramadan Fair Kecewa Parkir Motor Dikutip Rp5 Ribu

Berita Terkini Lainnya