Tolak Pembegalan Demokrasi, Akbar Sumut akan Geruduk Gedung DPRD
Massa aksi akan turun dari berbagai sekelompok masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Hasil konsolidasi Akbar "Indonesia Darurat Demokrasi" akan merencanakan aksi pada Jumat (23/8/2024). Dalam hal ini dengan hadirnya peringatan darurat atas lambang garuda berlatar belakang warna biru.
Sebelumnya, para massa aksi menggelar konsolidasi untuk menyepakati kesiapan dan penentuan pimpinan aksi maupun koordinator lapangan untuk turun kejalan dan mendatangi gedung DPRD Sumut. Konsolidasi digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, pada Kamis (22/8/2024).
Ady sebagai Pemimpin Aksi menjelaskan bahwa, sekumpulan masyarakat akan bersatu atas nama Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) dengan menggelar aksi damai untuk merespon isu demokrasi yang dikebiri.
Mulai dari mahasiswa, buruh, masyarakat sipil, non pemerintah, organisasi, dan komunitas maupun organisasi yang peduli terhadap demokrasi yang diperkirakan akan turun sebanyak 300an orang.
"Akbar Sumut menolak adanya pembegalan terhadap demokrasi. Jadi untuk merespon abainya dpr dan pemerintah terhadap konstitusi, maka Akbar Sumut akan melaksanakan longmarch dari bundaran sib dan menggeruduk DPRD Sumut atas peringatan darurat demokrasi kita," ucapnya pada IDN Times.
1. Salah satu tuntutan massa aksi adalah DPR agar menghormati putusan MK 60 dan 70 yang final dan mengikat
Adapun tuntutan yang dimaksud dari aksi tersebut yakni Menuntut DPR membatalkan Revisi UU Pilkada, Menuntut DPR agar menghormati putusan MK 60 dan 70 yang final dan mengikat, Menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK, Pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan MK.
Lanjutnya, MA tidak berhak mengangkangi konstitusi, Putusan MK final dan mengikat. DPR bukan lembaga perwakilan politik, dan Menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses putusan MK terhadap Pilkada 2024.