Publik Berhak Kritik Kinerja dan Etika Pejabat Publik
FJPI gelar diskusi Etika dan Hukum Pejabat Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Warga sebagai pemberi mandat dan pembayar pajak, memiliki hak mengawasi dan menuntut sanksi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh pejabat publik. Untuk itu pejabat publik tak berhak melarangnya.
Hal ini dikatakan Farid Wajdi, anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020, sebagai salah satu narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bersama Hapsari dan Rumah Literasi Ranggi. Acara ini bertema “Etika dan Hukum Pejabat Publik” yang digelar di Rumah Literasi Ranggi, Komplek PWI, Desa Sampali, Deli Serdang, Jumat (11/8/2023).
“Konsekuensi pejabat publik adalah dikontrol oleh publik. Oleh sebab itu sudah seharusnya ketika menjabat ia harus kebal telinga dan kelu lidah , terhadap kritik publik sebagai bagian dari fungsi kontrol publik sehingga pejabat publik bekerja sesuai fungsinya,” ujar Farid yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Baca Juga: Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut
1. Etika publik kerap dianggap tidak memiliki kekuatan sanksi berat sehingga sering terjadi pembiaran
Dalam paparannya, Farid menyebutkan bahwa etika publik kerap dianggap tidak memiliki kekuatan sanksi berat sehingga sering terjadi pembiaran. Padahal setiap profesi memiliki kode etik yang memaksa pelanggarnya diberi sanksi teguran hingga pemecatan atau bahkan bisa diseret ke ranah hukum.
Farid mengutip pemikiran seorang pemikir Immanuel Kant (1724-1804) tentang bagaimana seorang pejabat publik atau profesional hukum berpedoman dalam menekuni profesinya. Dalam hukum, seseorang dinyatakan bersalah jika ia terbukti melanggar hak orang lain. Dalam etika, seseorang sudah dianggap bersalah saat ia berpikir untuk melanggar hak orang lain.
Baca Juga: Kisah Nek Sarah, 40 Tahun Berjuang Mencari Kerang di Belawan