Pengamat Transportasi Menilai Wajib Parkir Berlangganan Bukan Solusi
Dishub Medan harus sosialisasi terlebih dahulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengamat Transportasi, Syukrinaldi menyoroti peran Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan terkait hadirnya problematik bagi para pengguna kendaraan untuk wajib bayar parkir berlangganan per tahun.
Dia mengatakan bahwa, parkir berbayar per tahun ini berdampak pada ekonomi masyarakat. Artinya, dapat membebani masyarakat dan tidak efektif serta efisien untuk dijadikan solusi.
“Dinas Perhubungan mau membuat parkir dijual sama kita stiker. Kalau harus atau diwajibkan berarti memberatkan masyarakat. Sudah jelas ini memberatkan, makan saja masyarakat sudah susah sekarang,” katanya pada IDN Times.
Menurutnya, pihak Dishub Medan harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Kemudian, dapat menerapkan hal tersebut,
Sebelumnya, Pemko Medan mewajibkan para pengguna kendaraan yang menerapkan parkirberlangganan dengan menggunakan stiker, pada 1 Juli 2024 mendatang. Stiker tersebut diketahui wajib sebagai bentuk pengguna kendaraan berlangganan yang telah membayar tarif parkir per tahun. Sehingga, terhindar dari Juru Parkir Liar yang ada di Kota Medan.
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.
Adapun tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp90 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun, dan kendaraan jenis truk atau bus dikenakan Rp170 ribu per tahun.
1. Dahulu tidak ada pengguna kendaraan bayar parkir
Dia mengatakan bahwa, pada jamannya parkir tidak pernah berbayar. Sehingga, dengan hadirnya parkir berbayar yang dilakukan hingga saat ini menimbulkan permasalahan.
“Aturan itu ada untuk dilanggar. Hampir rata, peraturan itu dilanggar orang termasuk yang membuat aturan. Dahulu aturan gak seperti itu, gak ada pakai parkir bayar,” katanya.