TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat Transportasi Menilai Wajib Parkir Berlangganan Bukan Solusi

Dishub Medan harus sosialisasi terlebih dahulu

Dishub tindak parkir liar di Kota Lama Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Medan, IDN Times - Pengamat Transportasi, Syukrinaldi menyoroti peran Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan terkait hadirnya problematik bagi para pengguna kendaraan untuk wajib bayar parkir berlangganan per tahun.

Dia mengatakan bahwa, parkir berbayar per tahun ini berdampak pada ekonomi masyarakat. Artinya, dapat membebani masyarakat dan tidak efektif serta efisien untuk dijadikan solusi.

“Dinas Perhubungan mau membuat parkir dijual sama kita stiker. Kalau harus atau diwajibkan berarti memberatkan masyarakat. Sudah jelas ini memberatkan, makan saja masyarakat sudah susah sekarang,” katanya pada IDN Times.

Menurutnya, pihak Dishub Medan harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Kemudian, dapat menerapkan hal tersebut,

Sebelumnya, Pemko Medan mewajibkan para pengguna kendaraan yang menerapkan parkirberlangganan dengan menggunakan stiker, pada 1 Juli 2024 mendatang. Stiker tersebut diketahui wajib sebagai bentuk pengguna kendaraan berlangganan yang telah membayar tarif parkir per tahun. Sehingga, terhindar dari Juru Parkir Liar yang ada di Kota Medan.

Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.

Adapun tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp90 ribu per tahun, kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun, dan kendaraan jenis truk atau bus dikenakan Rp170 ribu per tahun.

1. Dahulu tidak ada pengguna kendaraan bayar parkir

Dia mengatakan bahwa, pada jamannya parkir tidak pernah berbayar. Sehingga, dengan hadirnya parkir berbayar yang dilakukan hingga saat ini menimbulkan permasalahan.

“Aturan itu ada untuk dilanggar. Hampir rata, peraturan itu dilanggar orang termasuk yang membuat aturan. Dahulu aturan gak seperti itu, gak ada pakai parkir bayar,” katanya.

2. Jika Jukir dihapus maka akan berdampak pada tingginya angka pengangguran dan kriminal

Terkait juru parkir liar yang telah ditangkap oleh Pemko Medan, menurut Syukrinaldi itu bukan solusi. Namun, seharusnya para pengguna kendaraan yang salah menempatkan parkirannya.

“Jangan petugasnya yang ditangkapi, petugas kan karena ada disuruh oleh atasannya karena atasannya membayar kepada Pemda,” jelasnya.

Dia menilai, jika Jukir tersebut dihapus maka akan berdampak pada tingginya angka pengangguran di Kota Medan dan tingkat kriminal akan bertambah mengingat ekononomi yang tidak memadai.

Meskipun, Pemko Medan berjanji akan memberikan upah atau gaji kepada juru parkir dari hasil retribusi kendaraan wajib bayar parkir pertahun. Namun, hal ini dikhawatirkan sebab tidak ada yang dapat menjamin hal tersebut.

“Kalau tidak diberdayakan (para Jukir) yang selama ini menghasilkan untuk Pemda pasti akan ribut mereka,” tambahnya.

Berita Terkini Lainnya