Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan di Rempang Ditangguhkan
Ada dua syarat dalam penangguhan penahanan pada 8 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Polresta Barelang akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Sabtu (16/9/2023). Kedelapan orang tersangka yang ditangguhkan penahananannya tersebut, terkait dengan kejadian bentrokan warga dengan aparat Tim Terpadu saat tanggal (7/9/2023) di Jembatan Balerang.
“Iya, malam ini kedelapan tersangka yang kejadian tanggal 7 September 2023 di tangguhkan dan sudah balik kekeluarganya masing-masih malam ini,” jelas LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat pada IDN Times, Sabtu (16/9/2023) malam.
Baca Juga: Suara Warga Pantai Melayu di Rempang, Khawatir Sejarahnya Akan Hilang
1. Ada dua syarat dalam penangguhan penahanan pada 8 tersangka
Penangguhan penahanan tersebut disertai dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
“Mereka masih wajib lapor ke polisi terkait penangguhan ini. Tapi kita harap dan minta bukan hanya ditangguhkan penahanannya saja, tapi dihentikan penyidikannya dan status tersangka mereka gugur. Sekarang kalau ditangguhkan begini kan mreka masih tetap tersangka jadinya,” katanya.
Baca Juga: Kata Polisi Usai Tetapkan 43 Orang Tersangka Ricuh Demo Rempang