TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Bahlil Sebut Warga Rempang yang Direlokasi Dapat 3 Hak Ini

Masyarakat harus meninggalkan rumah sesuai tanggal

Konprensi pers terkait relokasi Pulau Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Batam, IDN Times - Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyebutkan hasil kesepakatan usai melakukan diskusi terkait dinamika investasi di Pulau Rempang, di Batam Marriot Hotel Harbour Bay, Jalan Duyung, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (17/9/2023).

Dia mengatakan, hasilnya yakni melakukan penanganan Rempang dilakukan dengan soft (lembut) dan baik, kemudian beberapa oknum yang pernah membangun usaha di lahan tersebut telah dicabut izinnya, dan akan dilakukan rapat dalam seminggu sekali.

“Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan. Masyarakat yang digeser itu akan diberikan haknya,” ucap Bahlil.

1. Warga dapat tanah, rumah, dan biaya sewa rumah sementara

Konprensi pers terkait relokasi Pulau Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Masyarakat yang mendapatkan haknya itu dimaksud adalah tanah 500 meter persegi, type rumah 45, dan diberi uang sampai rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa juga per KK. Ditambah Rp1,2 juta untuk sewa rumah bagi masyarakat yang menolak untuk pindah ke rusun.

Selanjutnya, masyarakat yang sudah memiliki rumah akan diperhitungkan kembali teknisnya diserahkan pada BP Batam secara proporsional (sebanding).

2. Peningkatan PAD dinilai besar sehingga Provinsi Kepri harus investasi

Konprensi pers terkait relokasi Pulau Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Disebutkan Bahlil bahwa saat ini APBD Provinsi Kepri mencapai Rp4,1 Triliun. Sehingga, dengan peningkatan PAD-nya besar sehingga harus di investasi.

“Masa kita kalah dengan negara tetangga,” katanya.

Berita Terkini Lainnya