Menteri Bahlil Sebut Warga Rempang yang Direlokasi Dapat 3 Hak Ini
Masyarakat harus meninggalkan rumah sesuai tanggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyebutkan hasil kesepakatan usai melakukan diskusi terkait dinamika investasi di Pulau Rempang, di Batam Marriot Hotel Harbour Bay, Jalan Duyung, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (17/9/2023).
Dia mengatakan, hasilnya yakni melakukan penanganan Rempang dilakukan dengan soft (lembut) dan baik, kemudian beberapa oknum yang pernah membangun usaha di lahan tersebut telah dicabut izinnya, dan akan dilakukan rapat dalam seminggu sekali.
“Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan. Masyarakat yang digeser itu akan diberikan haknya,” ucap Bahlil.
1. Warga dapat tanah, rumah, dan biaya sewa rumah sementara
Masyarakat yang mendapatkan haknya itu dimaksud adalah tanah 500 meter persegi, type rumah 45, dan diberi uang sampai rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa juga per KK. Ditambah Rp1,2 juta untuk sewa rumah bagi masyarakat yang menolak untuk pindah ke rusun.
Selanjutnya, masyarakat yang sudah memiliki rumah akan diperhitungkan kembali teknisnya diserahkan pada BP Batam secara proporsional (sebanding).