TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Medan Tetapkan 3 Paslon Lolos Verifikasi Pilkada 

Paslon dinyatakan penuhi syarat sejak 14 September 2024

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) lolos verifikasi untuk bertarung di Pilkada Medan 2024. Hal ini dikatakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.

"Kalau 3 paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 14 September 2024 kemaren," kata Mutia pada IDN Times, Senin (16/9/2024).

Adapun ketiga Paslon yang dimaksud yakni, pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap dengan dukungan koalisi Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.

Selanjutnya, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani yang mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, PKN, dan PBB.

Serta pasangan Hidayatullah-Ahmad Yasir Ridho Lubis yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

1. KPU Medan mendatangi lokasi sekolah Paslon

Disampaikannya bahwa, ketiga Paslon yang telah dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat administrasi, seperti lolosnya berkas syarat administrasi pencalonan yaitu dukungan calon sudah ada.

Kemudian ijazah yang dilegalisir sudah dilakukan validasi dan KPU Medan mendatangi langsung ke sekolah dimana ketiga pasangan calon itu sekolah.

"Seperti Rico Waas itu dia melampirkan ijazah SMAN 2 Medan, Zakiyuddin SMA Husni Tamrin, Prof Ridha SMAN 1 Medan, Abdul Rani SMAN 14 dan kampusnya di UISU, kemudian pasangan Hidayatullah SMA Al-Wasliyah dan pasangannya yaitu Yasir Ridho Lubis SMAN 4 dan juga kampus USU Fakultas Ekonomi.

Artinya, semua sudah divalidasi KPU Medan dengan mendatangi setiap sekolah Paslon dan hasilnya benar bahwa yang bersangkutan semua 3 Paslon memang bersekolah dan tamat dari sekolah tersebut.

2. Hasil tes kesehatan juga tidak ada kendala

Terkait berkas cek kesehatan dari 3 paslon, Mutia mengatakan tidak ada kendala.

Sedangkan untuk berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga dinyatakan tidak ada kendala.

"Semuanya sudah memberikan laporan bahwa sudah melapor ke LHKPN jadi tanda bukti lapornya sudah kami terima dari tanda bukti tertulis KPKnya itu sudah kami terima ke KPU Medan," katanya.

Berita Terkini Lainnya