Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak Kos
Polda sebut sang ibu korban tak mau anaknya divisum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polda Sumut melalui akun instagram resminya @poldasumaterautara mengklarifikasi akun seorang perempuan terkait bocah yang menjadi korban rudapaksa bapak kost. Korban tersebut merupakan bocah berusia 4 tahun yang viral dari postingan sang ibu.
Dalam postingan akun Polda Sumut tertulis bahwa sekitar bulan November tahun 2021 pelaporan seorang perempuan. Perempuan yang dimaksud tersebut berinisial DNS.
1. Penyidik menyarankan agar pelapor membuat laporan visum anaknya
Perempuan tersebut awalnya datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menemui penyidik untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani.
Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti.
“Kemudian terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor DNS menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh Bapak Kos pelapor. Penyidik menyampaikan agar pelapor DNS membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan visum terhadap anak pelapor,” tulis Polda Sumut dalam akun instagram resmi.
Baca Juga: Pemilik Kos Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Bocah 4 Tahun di Medan
Baca Juga: Arab Saudi Kirim 800 Alquran Cetakan Madinah untuk Aceh Besar