TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Klarifikasi Polda Sumut Terkait Bocah 4 Tahun Dirudapaksa Bapak Kos

Polda sebut sang ibu korban tak mau anaknya divisum

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Medan, IDN Times - Polda Sumut melalui akun instagram resminya @poldasumaterautara mengklarifikasi akun seorang perempuan terkait bocah yang menjadi korban rudapaksa bapak kost. Korban tersebut merupakan bocah berusia 4 tahun yang viral dari postingan sang ibu.

Dalam postingan akun Polda Sumut tertulis bahwa sekitar bulan November tahun 2021 pelaporan seorang perempuan. Perempuan yang dimaksud tersebut berinisial DNS.

1. Penyidik menyarankan agar pelapor membuat laporan visum anaknya

IDN Times/Sukma Shakti

Perempuan tersebut awalnya datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menemui penyidik untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani.

Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti.

“Kemudian terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor DNS menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh Bapak Kos pelapor. Penyidik menyampaikan agar pelapor DNS membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan visum terhadap anak pelapor,” tulis Polda Sumut dalam akun instagram resmi.

Baca Juga: Pemilik Kos Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Bocah 4 Tahun di Medan

2. Pelapor atau sang ibu korban tidak mau anaknya divisum

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada lanjutannya, Polda Sumut memberikan keterangan agar informasi tidak simpang siur di masyarakat.

“Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat DOKTER atas PERMINTAAN TERTULIS (resmi) PENYIDIK, tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk KEPENTINGAN PERADILAN,” lanjut dalam tulisan tersebut.

Namun pelapor menyampaikan tidak mau anaknya divisum karena sudah dibawa ke bidan.

3. DNS tak memberikan hasil visum dari bidan dan pergi meninggalkan Polrestabes Medan

google

Alasannya tidak ingin divisum karena sudah dibawa ke bidan. Kemudian, penyidik meminta surat dari bidan yang bersangkutan. Namun, DNS tidak dapat menunjukan hasil yang dimaksud.

"Selanjutnya Ibu DNS pergi meninggalkan Polrestabes Medan dan tidak jadi membuat Laporan Polisi hingga saat ini."

Baca Juga: Arab Saudi Kirim 800 Alquran Cetakan Madinah untuk Aceh Besar

Berita Terkini Lainnya