Ini Sanksi Jika Pengendara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api
Denda bagi pengendara sebesar Rp100 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, untuk melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api dalam rangka HUT Ke- 79 KAI dan HUT Ke-69 Korlantas Polri.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang juga dilakukan di 13 titik perlintasan seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional, Jawa dan Sumatera pada 19 September 2024.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap, pada Kamis (19/9/2024).
Dia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 2 pengendara yang melanggar atau menerobos sehingga dilakukan tilang ditempat.
"Tadi ada 2 pengendara yang dilakukan tilang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu melalui Briva," jelasnya.
Artinya, kegiatan ini menjadi catatan bagi para pengendara untuk harus berhati-hati bukan hanya untuk menjauh dari tilang tapi juga keselamatan diri dalam berkendara pada perlintasan kereta api.
1. Perlintasan sebidang di 138 titik dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, dan Swadaya masyarakat
Kegiatan yang mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" ini melibatkan berbagai unsur antara lain dari Satlantas Polrestabes Medan 5 personil, KAI Divre I Sumut 30 personil, Dinas Perhubungan Kota Medan 10 personil, Jasa Raharja 5 personil, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan 6 personil, Bank BRI 2 personil dan Railfans 15 personil.
Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 487 perlintasan sebidang. Dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 335 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya masyarakat berjumlah 138 titik.
"KAI selama ini terus proaktif melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada periode Januari hingga 5 September 2024, Divre I berhasil menutup 30 perlintasan," ungkap Anwar.