TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Para Pengacara Siap Membela

Martin Lukas Simanjuntak pertanyakan hak Imunitas Advokat 

Martin Lukas Simanjuntak (kiri) bersama Kamaruddin Simanjuntak (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times- Sejumlah pengacara menyatakan siap pasang badan untuk Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Alm Brigadir Josua Hutabarat. Pembelaan yang dilakukan merupakan buntut penetapan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka oleh polisi.

"Kami siap pasang badan untuk kasus yang dijeratkan kepada Kamaruddin Simanjuntak," kata Martin Lukas Simanjuntak, salah seorang advokat kepada IDN Times melalui WA, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Rekam Jejak Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J

1. Kamaruddin dilaporkan Dirut BUMN atas dugaan pencemaran nama baik

Para pengacara siap lakukan pembelaan untuk Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik (Dok.Istimewa)

Martin mengatakan, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Ditipid Cyber Crime Polri. 

Pengacara dari polisi yang tewas dibunuh itu dilaporkan oleh salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik. "Kamaruddin disebut menyebarkan nama baik melalui ITE. Dan disebutkan juga menyebarkan berita hoaks," jelasnya.

Menurut Martin, sebagai penasihat hukum dari seorang klien yang dibela, Kamaruddin tidak pantas dijerat hukum seperti yang disangkakan. 

Kamaruddin, kata Martin hanya melakukan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya. 

"Secara materi apa yang disampaikan oleh Kamaruddin tentu dapat dipertanggungjawabkan melalui pembuktian dan bukti-bukti yang kuat," jelas Martin.

2. Hak Imunitas advokat sudah tertuang dalam putusan MK

ilustrasi advokat (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dikatakan Martin, menurut UU No18 Tahun 2003, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

"Hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini Lainnya