Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Para Pengacara Siap Membela
Martin Lukas Simanjuntak pertanyakan hak Imunitas Advokat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sejumlah pengacara menyatakan siap pasang badan untuk Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Alm Brigadir Josua Hutabarat. Pembelaan yang dilakukan merupakan buntut penetapan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka oleh polisi.
"Kami siap pasang badan untuk kasus yang dijeratkan kepada Kamaruddin Simanjuntak," kata Martin Lukas Simanjuntak, salah seorang advokat kepada IDN Times melalui WA, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J
1. Kamaruddin dilaporkan Dirut BUMN atas dugaan pencemaran nama baik
Martin mengatakan, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Ditipid Cyber Crime Polri.
Pengacara dari polisi yang tewas dibunuh itu dilaporkan oleh salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik. "Kamaruddin disebut menyebarkan nama baik melalui ITE. Dan disebutkan juga menyebarkan berita hoaks," jelasnya.
Menurut Martin, sebagai penasihat hukum dari seorang klien yang dibela, Kamaruddin tidak pantas dijerat hukum seperti yang disangkakan.
Kamaruddin, kata Martin hanya melakukan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya.
"Secara materi apa yang disampaikan oleh Kamaruddin tentu dapat dipertanggungjawabkan melalui pembuktian dan bukti-bukti yang kuat," jelas Martin.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik