TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipicu Sakit Hati, Patar Simanjuntak Tewas Dianiaya Pedagang Pisang 

Penganiayaan terungkap berkat rekaman CCTV

Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja saat memberikan keterangan (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Sibolga, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Sibolga berhasil mengungkap penganiayaan terhadap Patar Simanjuntak. Tersangka JIH (30 tahun) diketahui berprofesi pedagang pisang.

"Tersangka ditangkap pada Minggu malam di jalan Suprapto," jelas Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Selamat, Sandy Pradana Terpilih Sebagai Ketua Umum PB Kamista

1. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis

Tersangka JIH dilumpuhkan dengan timah panas (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Dikatakan Kapolres, dalam kasus tersebut, tersangka terancam pasal berlapis. Polisi menjerat JIH dengan pasal 354 subsider 340 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Atau pasal 338 dengan ancaman penjara 15 tahun," jelas Taryono.

2. Pengungkapan penganiayaan berdasarkan rekaman CCTV

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka JIH (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Kapolres menyebut, dalam penangkapan itu, tersangka dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi.

JIH disebutkan melakukan perlawanan saat menunjukkan barang bukti.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan pisau yang digunakan saat menganiaya korban. 

Dari penangkapan itu, satu unit sepeda motor CBR milik tersangka juga turut disita Polisi.

"Bedasarkan rekaman CCTV SPBU Kebun Jambu, penganiayaan dilakukan oleh pelaku tunggal, yakni tersangka JIH," jelas Kapolres.

3. Tersangka dikeroyok saat mencari pelaku pencuri pisang

Istimewa

Kapolres mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dipicu karena rasa sakit hati. JIH menaruh dendam terhadap korban.

Rasa sakit hati tersangka berawal dari kejadian pada 5 Oktober yang lalu. JIH dikeroyok saat mencari pelaku pencuri pisang miliknya.

Pengeroyokan dialami tersangka terjadi di Kampung Kelapa. Daerah tempat tinggal korban.

"Akibat dikeroyok, tersangka pun menaruh dendam. Tersangka mengenali salah satu pelaku pengeroyokan," jelas Kapolres.

"Sebelumnya tersangka sudah melaporkan pengeroyokan tersebut. Dan saat ini kasus pengeroyokan yang dialami tersangka sedang dalam proses," tambah Kapolres.

4. Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau

Istimewa

Kapolres menambahkan, sebelum penganiayaan terjadi, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu. 

Di lokasi itu, tersangka merasa diikuti oleh korban.

"Karena berawal dari sakit hati, korban yang sudah dekat ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan," kata Kapolres.

Baca Juga: BREAKING: PSMS Medan Taklukkan Muba Babel United 2-0

Berita Terkini Lainnya