Penjelasan Polda Sumut Soal Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan
Ditahan 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Didatangi puluhan massa aksi dari masyarakat adat Dolok Parmonangan, Kepolisian Daerah Sumatra Utara angkat bicara. Polda menyampaikan keterangan pers terhadap peristiwa penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Simalungun Jumat pagi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK selaku Kabid Humas Polda Sumut mengatakan jika penangkapan Sorbatua berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.
1. Sorbatua Dilaporkan atas pengerusakan serta penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk
"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK," kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024) setelah massa aksi mendatangi Polda Sumut.
Ketua adat Dolok Parmonangan itu dilaporkan atas pengerusakan serta penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.
Kemudian disebut Hadi jika Sorbatua menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit.
"Di sana dia melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Geruduk Polda Sumut