TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Polda Sumut Soal Penangkapan Ketua Adat Dolok Parmonangan

Ditahan 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut

Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK selaku Kabid Humas Polda Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Didatangi puluhan massa aksi dari masyarakat adat Dolok Parmonangan, Kepolisian Daerah Sumatra Utara angkat bicara. Polda menyampaikan keterangan pers terhadap peristiwa penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok, Simalungun Jumat pagi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK selaku Kabid Humas Polda Sumut mengatakan jika penangkapan Sorbatua berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari. 

1. Sorbatua Dilaporkan atas pengerusakan serta penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk

massa aksi membentangkan poster protes, minta PT. TPL segera ditutup (IDN Times/Eko Agus Herianto)

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK," kata Hadi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024) setelah massa aksi mendatangi Polda Sumut.

Ketua adat Dolok Parmonangan itu dilaporkan atas pengerusakan serta penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh Hotman Sibuea dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.

Kemudian disebut Hadi jika Sorbatua menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit.

"Di sana dia melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Adat Dolok Parmonangan Geruduk Polda Sumut

2. Polda Sumut telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali

Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK selaku Kabid Humas Polda Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Disebut, luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan, Sorbatua dan rekan-rekannya digunakan dan diduduki oleh mereka seluas ± 162 hektar, sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Hadi menyebutkan Penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali. Peanggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Sorbatua Siallagan disebut tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas. Lalu, pada Jumat 22 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, Tim Penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," sebut Hadi.

Berita Terkini Lainnya