TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi APD COVID-19, Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Alwi dan Robby rugikan negara sebesar Rp24 Milyar

Kadinkes Sumut tahun 2020 dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi APD Covid-19 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara tahun 2020 pada Kamis (1/8/2024) menjalani sidang tuntutannya. Ini adalah buntut dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 silam.

Tampak Alwi datang ke ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan didampingi Kuasa Hukumnya beserta anggota keluarga. Berdasarkan perbuatannya yang terbukti melakukan korupsi terhadap APD Covid-19, Alwi dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Alwi dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi terhadap APD Covid-19

Sidang tuntutan yang dijalani Alwi selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara menyatakan jika dirinya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya semasa menjabat. Berdasarkan sidang tuntutan yang sudah dilaluinya ini, artinya sudah mendekati pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Meskipun sebelum itu Alwi akan menjalani sidang pledoi yang berisi agenda penyampaian pembelaan terhadapnya nanti.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi covid 19. Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif," kata Henri Sipahutar selaku Jaksa Penuntut Umum.

Alwi terherat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya Alwi, sidang kali ini juga memutuskan tuntutan terhadap rekannya bernama Robby Messa Nura yang juga melakukan tindak pidana korupsi APD Covid-19. Robby bertugas sebagai orang yang melaksanakan kegiatan rapid test dan APD.

"Tuntutan masing masing 20 tahun penjara. kemudian denda masing-masing 500 juta. subsider 6 bulan. Tindak pidana dilakukan pada saat pandemi covid 19 makanya kita tuntut maksimal," kata Henri.

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Paslon untuk Pilkada 2024 di Sumut

2. Alwi dan Robby terbukti merugikan negara sebesar Rp24 Milyar

Berdasarkan fakta yang dipaparkan JPU dari penyidik, Alwi terbukti memeroleh uang sebesar Rp1,4 milyar dari hasil korupsi. Di mana total kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini bisa mencapai Rp24 Milyar.

"Uang pengganti yang harus dibayar Alwi sebesar 1.4 milyar, alias sebesar yang dia terima. Kalau Robby sekitar 17 milyar lebih. Tambahannya kalau tidak dibayar, hukuman Alwi ditambah 7 tahun sementara Robby 8 tahun penjara. Mereka merugikan negara Rp24 milyar," kata Henri.

Uang hasil korupsi disebut telah dialirkan oleh banyak pihak. Beberapa di antaranya ialah seperti Rumah Sakit hingga ketua ormas. Menyikapi hal ini, Henri mengatakan apakah nantinya mereka diusut atau tidak itu tergantung penyidik.

"Diusut atau enggak tergantung penyidiknya. Kami serahkan kembali ke penyidik barang-barangnya. Kalau mau melanjutkan itu nanti penyidik. Untuk apakah ada terdakwa lain itu kewenangan penyidik, kita lihat sejauh mana keterlibatannya nanti itu penyidik yang bisa tahu," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya