Aplikasi SIPS Bawaslu, Wadahi Permohonan Sengketa Pilkada Sumut 2024
Pemohon tetap wajib serahkan bukti fisik ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDN Times - Sumatera Utara sebentar lagi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana dalam kontestasi politik 5 tahunan itu akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Dalam menyambut Pilkada Sumut 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencar melakukan sosialisasi termasuk soal permohonan sengketa pilkada. Bawaslu sendiri telah siap mewadahi hal tersebut, termasuk menyediakan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk permohonan melakukan sengketa itu.
1. Sengketa Pilkada Sumut 2024 nanti bisa diajukan melalui aplikasi SIPS Bawaslu
Joko Arief selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut mengatakan jika salah satu mahkota kewenangan Bawaslu ialah penyelesaian sengketa. Di mana dalam proses penyelesaian permohonan sengketa di Bawaslu ada tata caranya sendiri.
"Tentu saja harus bisa memenuhi standard, baik standard materil maupun formil. Bahwa kita bisa menyampaikan permohonan sengketa pemilihan secara baik dan benar dan memenuhi syarat formil dan materil termasuk melalui pemanfaatan SIPS," kata Joko, Jumat (2/8/2024).
Joko mengatakan jika dalam pemilu sebelumnya cukup banyak yang mengajukan sengketa. Dalam beberapa kasus, dirinya yang menjadi bagian penting dari Bawaslu Sumut itu harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.
"Sengketa pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan parpol maupun calon perseorangan itu apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU," kata Joko.