TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aplikasi SIPS Bawaslu, Wadahi Permohonan Sengketa Pilkada Sumut 2024

Pemohon tetap wajib serahkan bukti fisik ke Bawaslu

Acara Sosialisasi Pilkada 2024 yang digelar oleh Bawaslu Sumut, Kamis (1/8/2024). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

IDN Times - Sumatera Utara sebentar lagi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana dalam kontestasi politik 5 tahunan itu akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Dalam menyambut Pilkada Sumut 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencar melakukan sosialisasi termasuk soal permohonan sengketa pilkada. Bawaslu sendiri telah siap mewadahi hal tersebut, termasuk menyediakan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk permohonan melakukan sengketa itu.

1. Sengketa Pilkada Sumut 2024 nanti bisa diajukan melalui aplikasi SIPS Bawaslu

Joko Arief selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut mengatakan jika salah satu mahkota kewenangan Bawaslu ialah penyelesaian sengketa. Di mana dalam proses penyelesaian permohonan sengketa di Bawaslu ada tata caranya sendiri.

"Tentu saja harus bisa memenuhi standard, baik standard materil maupun formil. Bahwa kita bisa menyampaikan permohonan sengketa pemilihan secara baik dan benar dan memenuhi syarat formil dan materil termasuk melalui pemanfaatan SIPS," kata Joko, Jumat (2/8/2024).

Joko mengatakan jika dalam pemilu sebelumnya cukup banyak yang mengajukan sengketa. Dalam beberapa kasus, dirinya yang menjadi bagian penting dari Bawaslu Sumut itu harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.

"Sengketa pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan parpol maupun calon perseorangan itu apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU," kata Joko.

2. Pemakaian SIPS: pemohon yang mengajukan sengketa harus membuat akun terlebih dahulu agar bisa mengunggah dokumen sengketanya

Untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. SIPS disiapkan Bawaslu untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa.

Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa pemilu datang manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.

"Cara teknis pemakaian SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun. Sama seperti aplikasi yang lain, kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan," kata Joko.

Hal ini dikatakannya sebenarnya sarana untuk memudahkan para peserta yang merasa ingin menyampaikan sengketa namun punya hambatan jarak maupun waktu.

Dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan mengupload dokumen persyaratan langsung melalui sistem. Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu.

Dalam keterangan resmi Bawaslu, pemohon juga nantinya dapat memantau status permohonan kapan saja. Info seputar nomor registrasi, jadwal musyawarah, serta proses musyawarah juga dapat diketahui pemohon dengan mudah dan terbuka.

Begitupun dengan hasil musyawarah, pemohon dapat menerima putusan secara langsung melalui sub menu pada aplikasi SIPS milik pemohon. Bahkan semua permohonan yang diajukan akan tersimpan rapi pada SIPS dan diakses secara online.

Berita Terkini Lainnya