TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salah Gunakan Anggaran, Mantan Sekretaris KPU Langkat Divonis 4 Tahun

Ditahan di Rutan Tanjung Pura

IDN Times/Handoko

Langkat, IDN Times - Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat Rabihan dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Pura, Rabu (31/7). Terpidana korupsi ini dieksekusi Tim Gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali membenarkan hal tersebut. "Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2623 K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Februari 2019," katanya Rabu (31/7).

Baca Juga: KPU Langkat Buka Kotak Suara untuk Hadapi 4 Gugatan Pileg

1. Mantan Sekretaris KPU divonis 4 tahun kurungan penjara

IDN Times/Handoko

Dalam amar putusannya, Rabihan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membayar denda Rp200 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terpidana dijemput oleh tim di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 7 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat pukul 10.45 WIB," tambahnya.

2. Sebelumnya eks Bendahara KPU Langkat juga ditangkap

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Setelah dijemput, menurutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Langkat untuk melengkapi administrasi. Tepat pukul 12.00 WIB, katanya, Kejari Langkat membawa terpidana ke Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kajari Langkat Nomor: Print-04/L.2.25.4/Fuh.1/07/2019 pada 30 Juli 2019.

"Terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2014 pada KPU Langkat yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp365.050.000," ujarnya. 

Sebelumnya pihak Kejari sudah melakukan penangkap Aswin selaku bendahara KPU pada 6 Oktober 2017 lalu dan sudah mendapatkan keputusan tetap dengan hukuman 4 tahun kurungan di Rutan Tanjung Gusta.

Baca Juga: Tahun Ini Sudah 2 Kepala Desa di Langkat Tersandung Korupsi Dana Desa

Berita Terkini Lainnya