Diketahui, pada 4 Juli 2014 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara pengeluaran KPU Langkat melakukan pengajuan dan penarikan Tambahan Uang Persedia (TUP) ke KPPN 2 Medan sebesar Rp 10.301.670.000. Salah satu rincian penggunaan TUP tersebut adalah pembayaran honor PPK dan PPS untuk bulan Juni dan Juli 2014.
Terdapat honor yang seharusnya diserahkan ke 11 Kecamatan PPK dan 10 Kecamatan PPS untuk bulan juli 2014 pengeluaran KPU sebesar Rp 365.050.000 tidak dibayarkan Rabihan dan Bendaharanya kepada honor PPK dan PPS tersebut.
Kasi Intel menambahkan, Rabihan melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara. "Saat itu, Aswin selaku bendahara pengeluaran telah merekayasa Tanda Trima Penerimaan dan Rincian Penyaluran Biaya Operasional dengan cara memalsukan tanda tangan Sekretaris PPK Kecamatan," sambung Kasi Intel.
"Dalam kasus ini, Rabihan yang pada masa itu menjabat sebagai sekretaris KPU Langkat tersebut merupakan kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran atau SPP, pertanggungjawaban TUP," pungkas Kasi Intel.