Salah Gunakan Anggaran, Mantan Sekretaris KPU Langkat Divonis 4 Tahun
Ditahan di Rutan Tanjung Pura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat Rabihan dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Pura, Rabu (31/7). Terpidana korupsi ini dieksekusi Tim Gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali membenarkan hal tersebut. "Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2623 K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Februari 2019," katanya Rabu (31/7).
Baca Juga: KPU Langkat Buka Kotak Suara untuk Hadapi 4 Gugatan Pileg
1. Mantan Sekretaris KPU divonis 4 tahun kurungan penjara
Dalam amar putusannya, Rabihan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membayar denda Rp200 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terpidana dijemput oleh tim di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 7 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat pukul 10.45 WIB," tambahnya.
Baca Juga: Tahun Ini Sudah 2 Kepala Desa di Langkat Tersandung Korupsi Dana Desa