Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Ritonga Dihukum 4,5 Tahun
Ia juga harus membayar denda Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Vonis dijatuhkan kepada Thamrin Ritonga yang terlibat kasus suap Bupati Labuhanbatu Pangobal Harahap. Thamrin dihukum empat tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut.
Thamrin yang juga merupakan orang kepercayaan Pangonal itu juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Syafril Batubara di Ruang Utama PN Tipikor pada PN Medan, Senin (27/5).
"Menyatakan terdakwa Thamrin Ritonga terbukti terlibat secara bersama-sama dan mengetahui korupsi berlanjut. Dengan ini menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim dihadapan terdakwa dan tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Pangonal Divonis 7 Tahun Penjara
1. Yang memberatkan Thamrin karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi
Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengetahui proses suap menyuap dari Efendy Sahputra alias Asiong kepada Pangonal. Atas dasar itu, terdakwa dapat dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa terbukti bersalah karena turut serta secara bersama-sama dalam melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam Pasal 12 huruf a. Khususnya menerima suap, dimana terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima dari Pangonal sebagai fee proyek agar memberikan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhan Batu," kata hakim dalam amar putusan.
Bagi hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Dan hal yang meringankannya karena terdakwa Thamrin berjanji dan menyesali perbuatannya serta ia mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri yang harus dibiayai," ungkap hakim.
Baca Juga: Wakil Bupati Labuhanbatu Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa?