Jemput 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
Berperan sebagai penjemput barang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH membacakan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa warga Aceh Tengku Turhamun alias Nyak (29) dan rekannya Fadli (37). Mereka divonis karena melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerima 24 kilogram sabu atas perintah seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hakim Saidin Bagariang mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 rentang Narkotika.
"Dengan ini, mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Tengku Turhamun alias Nyak dan Fadhli alias Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Saidin Bagariang di ruang Cakra 3 pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6).
Baca Juga: Tangan Terikat, Warga Serdang Bedagai Ditemukan Tewas di Kamar
1. Hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa
Saidin juga berpendapat bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan perbuatan terdakwa, namun hal yang memberatkan ada.
"Yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," jelas Saidin.
Putusan vonis yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH, yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Akan tetapi, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," ucap penasehat hukum kedua terdakwa, Syarifahta Sembiring saat sidang berlangsung.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!