Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, HS: Kasihanilah Pak, Anak Saya Dua
Dua bersaudara jual 39 kg ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mengaku karena desakan ekonomi, dua bersaudara asal Aceh berinisial HS dan KH nekat menjual narkotika jenis ganja. Namun, belum lagi mendapatkan hasil, mereka keburu ditangkap Satreskoba Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh, HS dan KH ditangkap polisi saat berada di Hotel Anggrek Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Tuntungan, pada Minggu (30/6) sekira pukul 15.15 WIB. Dari sebuah mobil pick up yang dikendarai keduanya, polisi turut menyita 39 bal daun ganja dengan berat 39 kilogram.
"Saya menyesal. Saya nekat melakukan hal ini karena terhimpit masalah ekonomi. Ada dua anak, saya butuh biaya," kata HS kepada polisi ketika saat paparan berlangsung di Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/7).
Baca Juga: Rumah Permanen Terbakar di Binjai, Fauzi Alami Luka Bakar
1. Barang bukti 39 kilogram ganja akan dijual di Kota Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan kedua pelaku membawa ganja itu dari Aceh. Untuk mengelabuhi polisi, mereka menimpa 39 bal ganja dengan karton bekas di dalam mobil pick up yang ditumpangi.
"Barang bukti dibawa dari Aceh dan akan dijual di Medan. Modus mereka menginap di Hotel Anggrek, dan ketika ada pembeli datang, mereka langsung jual," ungkap Dadang.
Baca Juga: Terbukti Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis 14 Tahun Penjara