Pengacara Heran JPU Tak Hadirkan Saksi Lagi di Sidang Kematian Paino
Irwansyah: Di sidang Tosa Ginting hadir, inikan aneh?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Penasihat hukum atau pengacara terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan kecewa atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam menghadirkan saksi pada dipersidangan, pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino. Persidangan yang digelar di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (11/7/2023) sore.
Sidang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi Sumarti alias Mpok Atik, Joko, Rudi, dan Asifa, untuk dilakukan konfrontir dengan penyidik Polres Langkat (Verbalisan).
Baca Juga: Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus Paino
1. Berikut alasan ketidakhadiran saksi menurut JPU di persidangan
Sayangnya, keempat saksi tidak hadir. Dua di antaranya yaitu, Sumarti dan Joko tidak hadir tanpa alasan atau keterangan. Padahal, Sumarti dan Joko dapat hadir pada sidang pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beberapa hari yang lalu.
Sedangkan itu saksi Asifa berdasarkan keterangan JPU, keberadaanya sudah tidak diketahui lagi. Saksi Rudi berhalangan hadir karena menjaga istrinya yang sedang dalam perawatan medis karena sakit. Irwansyah Putra Nasution penasihat hukum terdakwa Tato dan Sahdan saat dikonfirmasi mengatakan, saksi Sumarti dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
"Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino. Peran saksi Sumarti dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Sumarti mencabut keterangan di persidangan," kata Irwansyah, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP