TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Heran JPU Tak Hadirkan Saksi Lagi di Sidang Kematian Paino

Irwansyah: Di sidang Tosa Ginting hadir, inikan aneh?

Irwasnyah Putra Nasution, pengacara terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan kecewa atas sikap JPU. (IDN Times/ Istimewa)

Langkat, IDN Times - Penasihat hukum atau pengacara terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan kecewa atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam menghadirkan saksi pada dipersidangan, pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino. Persidangan yang digelar di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (11/7/2023) sore.

Sidang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi Sumarti alias Mpok Atik, Joko, Rudi, dan Asifa, untuk dilakukan konfrontir dengan penyidik Polres Langkat (Verbalisan).

Baca Juga: Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus Paino

1. Berikut alasan ketidakhadiran saksi menurut JPU di persidangan

Terdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sayangnya, keempat saksi tidak hadir. Dua di antaranya yaitu, Sumarti dan Joko tidak hadir tanpa alasan atau keterangan. Padahal, Sumarti dan Joko dapat hadir pada sidang pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beberapa hari yang lalu.

Sedangkan itu saksi Asifa berdasarkan keterangan JPU, keberadaanya sudah tidak diketahui lagi. Saksi Rudi berhalangan hadir karena menjaga istrinya yang sedang dalam perawatan medis karena sakit. Irwansyah Putra Nasution penasihat hukum terdakwa Tato dan Sahdan saat dikonfirmasi mengatakan, saksi Sumarti dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

"Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino. Peran saksi Sumarti dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Sumarti mencabut keterangan di persidangan," kata Irwansyah, Rabu (12/7/2023).

2. Aneh, pasal pembunuhan berencana bisa berubah saat dakwaan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diakui Irwansyah, sedangkan saksi Rudi dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api. "Jadi kita minta keterangannya dikonfrontir untuk mencari kebenaran. Hakim sudah setuju. Berdasarkan keterangan kedua terdakwa (Tato dan Sahdan), pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun, merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting," jelas Irwansyah.

Penasihat hukum terdakwa Tato dan Sahdan menegaskan, kecewa dengan kinerja jaksa penuntut (JPU) yang dalam hal ini mewakili korban.

"Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan Pasal 338 dan 353 Jo 55 KUHP. Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ucap Irwansyah.

Baca Juga: Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP 

Berita Terkini Lainnya