TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penembakan Eks DPRD Langkat Paino Dilakukan Jarak Dekat

Diduga gunakan senjata rakitan

Sidang penembakan eks dprd langkat yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Persidangan perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Merina Bakara bersama dua hakim anggota itu, menghadirkan tiga saksi ahli yakni balistik, forensik dan bahasa, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, Senin (31/7/2023) sore.

Pada kesempatan tersebut, saksi ahli balistik Supriadi, mengungkapkan, terdapat residu yang melekat di pakaian Paino. Residu itu dapat terditeksi atau membekas jika proyektil atau peluru ditembakkan dengan jarak yang sangat dekat kepada objek.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian Dada

1. Hasil pemeriksaan proyektil, saksi ahli predisi senjata yang digunakan rakitan

Sidang pembunuhan eks dprd langkat yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Supriadi juga menjelaskan, barang bukti senjata api yang digunakan pelaku adalah jenis rakitan dan proyektil serta selongsongnya juga berkesesuaian. Dihadapan majelis hakim, Supriadi menceritakan, medui Januari 2023 lalu, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Langkat, terkait kasus pembunuhan Paino. 

Dia memberikan keterangan seputar barang bukti senjata api, berupa proyektil atau peluru dan selongsong beserta pakaian korban. "Dari pemeriksaan proyektil dan selongsong peluru untuk mengetahui senjata api jenis apa yang digunakan, sedangkan pakaian korban dilakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah benar memang peluru mengenai korban yang dapat diketahui dari abu atau serbuk proyektil," ucap Supriyadi.

Dan dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut, tambahnya, dapat disimpulkan bahwa jenis senjata api yang digunakan merupakan senjata api rakitan bukan senjata api pabrikan.

2. Pakaian korban dipastikan berlubang akibat muntahan proyektil senjata api

Sidang pembunuhan Eks DPRD Langkat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ istimewa)

Masih Supriadi, dilihat dari pakaian yang dikenakan korban, dapat diambil kesimpulan bahwa pakaian (baju dan singlet) korban robek (berlubang) diakibatkan muntahan proyektil senjata api dan ditemukan residu yang melekat dari senjata api (berdasarkan uji proses kimia) tersebut.

"Residu dapat terditeksi atau tertinggal di objek, jika jarak tembak dilakukan dibawah 70 cm atau ditembakkan dari jarak yang sangat dekat, jika lewat dari jarak 70 cm maka residu akan terbawa angin," jelas Supriadi dihadapan majelis hakim.

Lebih lanjut Supriadi mengatakan, di bulan Maret dirinya juga melakukan pemeriksaan terhadap satu pucuk senjata api untuk memastikan atau dilakukan perbandingan dengan barang bukti proyektil dan selongsong proyektil yang ditemukan di lokasi pembunuhan (TKP). Dan hasilnya proyektil serta selongsongnya juga berkesesuaian.

Diterangkan saksi pula, senjata api pabrikan memiliki setandart khusus sesuai dengan perizinan, seperti adanya putaran atau alur peluru jika ditembakkan ke objeknya sehingga lebih terarah dan lebih kuat lontaran proyektilnya.

"Sedangkan senjata api jenis rakitan, tidak ada alurnya sehingga daya kecepatan cendrung kurang kuat dan tidak setabil serta terkadang proyektil tidak dapat dipastikan arah lontarnya," terangnya.

Baca Juga: Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di Binjai

Berita Terkini Lainnya