Penembakan Eks DPRD Langkat Paino Dilakukan Jarak Dekat
Diduga gunakan senjata rakitan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Persidangan perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Merina Bakara bersama dua hakim anggota itu, menghadirkan tiga saksi ahli yakni balistik, forensik dan bahasa, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, Senin (31/7/2023) sore.
Pada kesempatan tersebut, saksi ahli balistik Supriadi, mengungkapkan, terdapat residu yang melekat di pakaian Paino. Residu itu dapat terditeksi atau membekas jika proyektil atau peluru ditembakkan dengan jarak yang sangat dekat kepada objek.
Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat Akui Menembak di Bagian Dada
1. Hasil pemeriksaan proyektil, saksi ahli predisi senjata yang digunakan rakitan
Supriadi juga menjelaskan, barang bukti senjata api yang digunakan pelaku adalah jenis rakitan dan proyektil serta selongsongnya juga berkesesuaian. Dihadapan majelis hakim, Supriadi menceritakan, medui Januari 2023 lalu, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Langkat, terkait kasus pembunuhan Paino.
Dia memberikan keterangan seputar barang bukti senjata api, berupa proyektil atau peluru dan selongsong beserta pakaian korban. "Dari pemeriksaan proyektil dan selongsong peluru untuk mengetahui senjata api jenis apa yang digunakan, sedangkan pakaian korban dilakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah benar memang peluru mengenai korban yang dapat diketahui dari abu atau serbuk proyektil," ucap Supriyadi.
Dan dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut, tambahnya, dapat disimpulkan bahwa jenis senjata api yang digunakan merupakan senjata api rakitan bukan senjata api pabrikan.
Baca Juga: Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di Binjai