Kasus Dugaan Korupsi PPKS di Langkat, 5 Orang Jadi Tersangka
Tersangka dan barang bukti Rp15 milliar diserahkan ke JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN times - Kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) memasuki tahap II. Pihak kepolisian unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
"Kemarin kita mengirim tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polisi
1. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21
Luis langsung menggiring tersangka dan barang bukti. Penyerahan sendiri diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dika Permana Ginting Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga di kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejari Langkat, menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21). Sehingga dilakukan proses lebih lanjut untuk nantinya dapat segera disidangankan," jelas dia.
Baca Juga: Mengenal Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Asal Langkat yang Mati Dipancung