TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dugaan Korupsi PPKS di Langkat, 5 Orang Jadi Tersangka

Tersangka dan barang bukti Rp15 milliar diserahkan ke JPU

Kapolres Langkat AKBP Danu, memberi arahan dalam apel gelar pasukan operasi Imbang PPKM yang dilakukan Polres Langkat (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN times - Kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) memasuki tahap II. Pihak kepolisian unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

"Kemarin kita mengirim tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polisi

1. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Luis langsung menggiring tersangka dan barang bukti. Penyerahan sendiri diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dika Permana Ginting Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga di kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejari Langkat, menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21). Sehingga dilakukan proses lebih lanjut untuk nantinya dapat segera disidangankan," jelas dia.

2. Proses penyelidikan hingga penyidikan ratusan saksi diperiksa polisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan korupsi PPKS berangkat dari laporan polisi nomor : LP/A/222/III/2022/SPKT/PolresLangkat/Polda Sumut, tanggal 01 Maret 2022. Selanjutnya pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyidikan, nomor : SP. Sidik/62/III/RES.3.3/2022/Reskrim, tanggal 01 Maret 2022.

Dalam proses penyelidikan hingga naik proses penyidikan (Sidik), sudah ada ratusan orang yang dipanggil sebagai saksi. Dalam menangani kasus ini, memang pihak penyidik harus berhati-hati menjalankan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Sehingga nantinya kasus berjalan sesuia Standar Operasional Prosedur (SOP). "Dalam kasus ini ada sekitar 320 saksi yang sudah kami periksa dan sudah berjalan sekitar setahun," kata Kanit Tipikor Ipda Chris Rismawan.

Baca Juga: Mengenal Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Asal Langkat yang Mati Dipancung

Berita Terkini Lainnya