TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik Kejari

Kerugian negara mencapai Rp 215 juta

IL, lurah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik kejari langkat (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor sebesar Rp 215 juta, IL (48) Lurah Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

"Tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL  selaku Lurah Bukit Jengkol TA 2020," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian Dada

1. IL ditahan di Rutan Tanjung Gusta

IL, lurah yang diduga melakukan korupsi saat dimintai keterangan Kejari Langkat. (IDN Times/ istimewa)

Dirinya menjelaskan, penahanan dilakukan sesaat IL memenuhi panggilan tahap II yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Awalnya, IL akan menitipkan sejumlah uang tunai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik. Hingga dilakukan tahap II, yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan uang yang dijanjikan sebagai mengganti kerugian negara.

"Ini memunculkan kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi IL dalam proses selanjutnya. Sehingga JPU mengambil sikap untuk melakukan penahanan sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," jelas Sabri.

2. Usai ditahan, lurah menyerahkan ganti senilai Rp50 juta

Ilustrasi pengembalian uang kerugian negara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Setelah ada sikap penahanan atas diri terhadap Lurah Bukit Jengkol ini, IL barulah menunjukkan sikap kooperatifnya. Yakni, IL menitipkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada jaksa sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan uang.

Uang pengganti sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat. Selanjutnya, uang langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat.

"Berharap IL tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara. Mengingat dalam kegiatan semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang semua mayoritas dilakukan oleh IL sendiri," terang Sabri.

Baca Juga: Dalam 10 Hari, 4 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Sumut

Berita Terkini Lainnya