Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik Kejari
Kerugian negara mencapai Rp 215 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor sebesar Rp 215 juta, IL (48) Lurah Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
"Tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL selaku Lurah Bukit Jengkol TA 2020," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat Akui Menembak di Bagian Dada
1. IL ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Dirinya menjelaskan, penahanan dilakukan sesaat IL memenuhi panggilan tahap II yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.
Awalnya, IL akan menitipkan sejumlah uang tunai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik. Hingga dilakukan tahap II, yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan uang yang dijanjikan sebagai mengganti kerugian negara.
"Ini memunculkan kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi IL dalam proses selanjutnya. Sehingga JPU mengambil sikap untuk melakukan penahanan sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," jelas Sabri.
Baca Juga: Dalam 10 Hari, 4 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Sumut