Ibu-ibu Korban Penipuan: Tega Kau Rahmad Menipu Kami
Eks pegawai BNI diadili atas kasus penipuan nasabah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pematagsiantar, Senin (8/7) tiba-tiba rame teriakan puluhan perempuan. Mereka adalah nasabah BNI di kota Siantar yang mengaku sebagai korban penipuan oleh mantan pegawai BNI yaitu Rahmad. Kehadiran nasabah BNI ini untuk menyaksikan sidang lanjutan dengan jadwal pembacaan hasil eksepsi.
Majelis hakim diketuai Danar Dono didampingi hakim anggota R Dimorangkir dan M Iqbal Purba dalam putusan sela, menolak eksepsi (keberatan penasehat hukum terdakwa Rahmad (56), warga Jalan Kelapa Kuning 11 B Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Hakim mengatakan, eksepsi terdakwa yang disampaikan lewat penasehat hukumnya ditolak karena kurang bukti.
Sebelumnya, jaksa Lynce M S mendakwa Rahmad sebagai penipu yang mengakibatkan 2 nasabah BNI mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar lebih. Selain 2 korban yang ada dalam berkas, rupanya banyak korban lainnya yang mengikuti persidangan siang itu.
Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 378 (primer) dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUH Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (10/7).
Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap 2 Jaksa hingga Diserahkan ke Kejaksaan Agung
1. Ibu-ibu teriak usai sidang digelar
Usai pembacaan jadwal sidang, terdakwa langsung diborgol dan dikawal petugas dengan ketat guna menghindari kemarahan puluhan korbannya. Walau dikawal, para korban tetap melampiaskan kekesalan, dan secara spontan meneriaki terdakwa Rahmad dengan kata-kata penipu.
Sejumlah kaum ibu itu berusaha berteriak keras sehingga suasana persidangan seketika terdengar rame. Namun petugas Waltah langsung membawa Rahmad ke ruang tahanan sementara di pengadilan.
Dakwaan jaksa menyebutkan, dari dua korban Hotma Rumasi Lumban Toruan dan A. Siagian, Rahmad mengumpulkan uang Rp.1.250.000.000 yang disetorkan kepada Agus selaku manager Koperasi Swadharma.
Kasus ini sempat mencuat di Bank BNI jalan Merdeka Siantar karena bukan hanya beberapa korban tapi puluhan nasabah BNI yang tertipu oleh koperasi Swadharma yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp20 Miliar.
Baca Juga: Hanya Satu Jam, 10 Rumah Kontrakan di Siantar Hangus Terbakar