TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Exco PSSI Tolak Arya Sinulingga Sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut

Exco PSSI layangkan surat keberatan pada Erick Thohir

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Medan, IDN Times - Arya Sinulingga sudah resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Sumut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PSSI Nomor 20/SKEP/II-2024 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada Kamis (29/2/2024).

Arya pun akan menjalankan beberapa prioritas selama 6 bulan ke depan menjabat sebagai Plt.

Dalam SK tersebut, Arya ditugasi untuk memersiapan Kongres Luar Biasa (KLB). Diketahui Ketua Asprov PSSI Sumut terpilih sebelumnya Kodrat Shah meninggal dunia. Dalam SK tersebut, Arya diberi waktu 6 bulan untuk memersiapkan itu.

Baru satu minggu setelah SK tersebut keluar, Eksekutif Komite (Exco) Asprov PSSI Sumut secara resmi melayangkan surat penolakan kepada Ketua Umum PSSI Erick Thohir tentang penunjukan Arya Sinulingga. Salah satu alasannya adalah penunjukkan Arya sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut melanggar statuta Asprov PSSI Sumatera.

Berikut alasan Exco Asprov PSSI Sumut menolak Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut:

Baca Juga: Sah! Ini Nama 4 Anggota DPD RI Asal Sumut Periode 2024-2029

1. Langgar statuta PSSI

Arya Sinulingga ditunjuk jadi Plt Ketua Asprov PSSI Sumut (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam surat yang dilayangkan Exco PSSI tertanggal 8 Maret 2024, Eksekutif Komite Asprov PSSI Sumatera Utara menguraikan beberapa alasan terkait penolakan terhadap Arya Sinulingga:

Pertama, Exco Asprov PSSI Sumatera Utara, MENOLAK Penunjukan Bapak Arya Sinulingga sebagai Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Utara, karena keputusan yang diambil TIDAK SESUAI dengan Statuta PSSI 2019 dan Statuta Asprov PSSI Sumatera Utara Edisi 2020.

Kedua, Exco Asprov PSSI Sumatera Utara, juga MENOLAK Keputusan pada point ke 3 (tiga) isi Keputusan SK nomor 20/SKEP/II-2024 tersebut yang menyatakan TIDAK MEMBERLAKUKAN lagi SK nomor 38/SKEP/IV-2022 tentang Pengurus Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Utara Periode Tahun 2022 - 2026.

2. Seharusnya Wakil Ketua Umum yang menggantikan

Inin Nastain IDN Times/ Menteri BUMN Erick Thohir

Poin selanjutnya, Berdasarkan Statuta PSSI 2019 dan Statuta Asprov PSSI Sumatera Utara Edisi 2020 pada Pasal 42 menyebutkan :

Ayat 8 : Apabila posisi Ketua Umum kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta Asprov PSSI Sumatera Utara dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres Asprov PSSI Sumatera Utara selanjutnya. Kongres Asprov PSSI Sumatera Utara tersebut harus memilih Ketua Umum yang baru untuk periode jabatan yang tersisa.

Ayat 9 : Jika posisi Ketua Umum kosong sebagaimana pada Pasal 38 ayat (9) Statuta Asprov PSSI Sumatera Utara dan masa jabatannya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan menjadi Ketua Umum sampai akhir masa jabatan yang tersisa.

Berita Terkini Lainnya