Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yuk Kenali Apa Itu Haji Nonprosedural, Biar Gak Mudah Tertipu Pihak Travel
Petugas Imigrasi Sumut melakukan pemeriksaan paspor Jemaah Haji Embarkasi Medan (Dok. Imigrasi Sumut)
  • Petugas Imigrasi Kualanamu menggagalkan keberangkatan 13 WNI yang diduga hendak menunaikan haji nonprosedural dengan dalih wisata ke Malaysia sebelum menuju Arab Saudi.
  • Haji nonprosedural berisiko tinggi, termasuk deportasi, denda besar, larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun, serta tidak mendapat fasilitas resmi selama ibadah.
  • Ditjen Imigrasi memperkuat sistem pengawasan real-time untuk mencegah penyelundupan manusia dan mengimbau masyarakat hanya berangkat haji melalui jalur resmi demi keamanan dan perlindungan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditengarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Rombongan yang mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur ini diamankan di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (21/5/2026).

Kejadian ini bermula ketika petugas imigrasi Kualanamu mendapati skor 100 persen pada indikator Subject of Interest (subjek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI di konter imigrasi, yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima orang perempuan. Kepada petugas, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur. Petugas kemudian mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa hasil wawancara mengungkap ketidaksesuaian keterangan dokumen. Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Dr. Fauzi Abdullah, S.H., S.Sos., M.H, penulis buku berjudul "Seluk-Beluk Hukum Keimigrasian" menjelaskan secara singkat apa sebenarnya Haji Nonprosedural atau haji ilegal. Yuk simak:

1. Arab Saudi menerbitkan visa haji sesuai kuota yang mereka berikan

Dr. Fauzi Abdullah, S.H., S.Sos., M.H, (dua dari kanan) (Dok. Kementerian Imipas)

Dr. Fauzi Abdullah, S.H., S.Sos., M.H menjelaskan setiap tahun pemerintah Arab Saudi mengumumkan jumlah kuota calon jemaah haji untuk Indonesia. Fungsinya untuk membatasi jumlah orang yang berangkat haji ke Tanah Suci, karena jemaah haji datang dari seluruh belahan dunia. Sehingga butuh pembatasan.

"Sekarang sistemnya sudah lebih rapi, harus antre. Bahkan punya uangpun tidak bisa langsung berangkat haji, harus antre sesuai kuota yang telah berikan oleh pemerintah Arab Saudi," katanya.

Pemerintah Arab Saudi akan menerbitkan visa haji untuk negara Indonesia dan negara lain berdasarkan kuota yang sudah mereka umumkan. Sehingga orang-orang yang tidak memiliki visa khusus haji, misalnya visa kerja, ziarah, kunjungan, hingga transit tidak akan bisa melaksanakan ibadah haji.

"Kalau dulu kan tidak seketat ini aturannya. WNI pelajar atau pekerja di Arab Saudi dulu bisa melaksanakan haji saat musim haji, travel-travel juga memanfaatkan celah ini dulu, sekarang tidak bisa lagi. Jadi saat di Mekkah ada pemeriksaan, jika tidak memegang visa khusus haji, maka tidak akan bisa atau dilarang memasuki wilayah tempat melaksanakan rukun haji," ujar Fauzi pada IDN Times, Kamis (21/5/2026).

Jika tetap nekat ingin haji tanpa memegang visa haji, risikonya pun tidak ringan. Mulai dari penolakan masuk ke Mekkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Untuk itu Fauzi mengingatkan bahwa calon jemaah haji harus memegang visa haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Ia juga mengimbau agar warga Indonesia lebih hati-hati dalam memilih travel haji agar tidak tertipu. Jangan mudah tertipu iming-iming dan lain sebagainya. Cek apakah visa yang diterima dari travel benar visa haji atau bukan. Karena risiko akan ditanggung sendiri.

2. Sanksi jika nekat berangkat haji nonprosedural

Pelapasan Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 2 Embarkasi Medan. (Dok. Imigrasi Sumut)

Jika tetap nekat ingin haji tanpa memegang visa haji, risikonya adalah sebagai berikut:

1. Deportasi dan Cekal (Banned)

Jemaah yang tertangkap tanpa Visa Haji resmi saat pemeriksaan (check point) di pintu masuk Makkah akan langsung dideportasi. Selain dipulangkan paksa, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi cekal masuk ke wilayah Saudi selama 10 tahun atau lebih.

2. Sanksi Denda dan Penjara

Berdasarkan aturan terbaru, pelanggar aturan haji dapat dikenakan denda mulai dari 10.000 Riyal (sekitar puluhan juta dalam Mata Uang Rupiah). Dalam beberapa kasus berat, penyelenggara atau koordinator haji ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara.

3. Tidak Ada Jaminan Layanan di Masyair

Jemaah non-prosedural tidak memiliki akses ke tenda di Arafah dan Mina yang dikelola oleh Masyariq. Akibatnya, jemaah sering kali terlantar di jalanan, tidak mendapatkan jatah makan, hingga risiko kesehatan yang tinggi karena cuaca ekstrem tanpa perlindungan yang memadai.

3. Menutup celah penyelundupan manusia

Imigrasi Bandara Kualanamu (Dok. Imigrasi Sumut)

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.

"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," papar Hendarsam.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.

Hendarsam Marantoko, kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas imigrasi bukan untuk membatasi, melainkan bentuk perlindungan negara.

"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," tutup  Hendarsam.

Editorial Team