Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggeber upaya pencegahan korupsi dimulai dari desa. Pembangunan desa antikorupsi dinilai sebagai salah satu caranya.
Pemprov Sumut menargetkan enam desa berstatus Desa Antikorupsi pada 2026. “Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” ujar Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane dalam konferensi pers di Lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (8/4/2026).
Justru menjadi pertanyaan, apakah cara ini bisa mendepak Sumut dari podium sebagai provinsi terkorup? Lantaran, data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah perkara korupsi tertinggi se Indonesia, dengan 153 perkara korupsi per tahun 2024, disusul Jawa Timur dengan 141 perkara, dan Makassar di posisi ketiga dengan 120 perkara.
