Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Medan Rico Waas Sebut Sudah Ada Pengganti Sekda Wiriya
Wali Kota Medan, Rico Waas saat menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dok. Diskominfo Medan)
  • Wali Kota Medan, Rico Waas, memastikan sudah memiliki calon pengganti Sekda Wiriya Alrahman yang akan pensiun pada Juli 2026, meski belum mau mengumumkan namanya.
  • Wiriya Alrahman diketahui telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Medan selama lebih dari lima tahun sebelum memasuki masa pensiunnya.
  • Sesuai aturan ASN dan PermenPANRB, calon Sekda harus berstatus ASN berpangkat tinggi, berpengalaman di jabatan pimpinan, lulus uji kompetensi, serta mengikuti seleksi terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Jumat (1/5/2026)

Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan sudah memiliki calon pengganti Sekda Wiriya Alrahman yang akan pensiun. Ia menyampaikan hal itu usai menghadiri peringatan Hari Buruh di Pardede Hall.

bulan Juli 2026

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dijadwalkan memasuki masa pensiun setelah menjabat lebih dari lima tahun.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Wali Kota Medan menyatakan sudah memiliki calon pengganti Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, meski nama penggantinya belum diumumkan secara resmi.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. Sekretaris Daerah yang akan digantikan adalah Wiriya Alrahman, yang telah menjabat lebih dari lima tahun.
  • Where?
    Pernyataan tersebut disampaikan di Pardede Hall, Kota Medan, usai kegiatan peringatan Hari Buruh.
  • When?
    Keterangan diberikan pada Jumat, 1 Mei 2026. Masa pensiun Wiriya dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.
  • Why?
    Penggantian dilakukan karena Sekda Wiriya Alrahman akan mencapai usia pensiun 60 tahun sesuai ketentuan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara.
  • How?
    Rico menyebut sudah memiliki nama calon dalam pikirannya namun belum dapat mengumumkannya. Proses penetapan akan mengikuti mekanisme seleksi terbuka sesuai aturan ASN dan pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Rico, Wali Kota Medan, bilang sudah ada orang yang mau ganti Pak Wiriya karena Pak Wiriya mau pensiun pas umur 60 tahun. Tapi Pak Rico belum mau kasih tahu siapa orangnya. Katanya nanti aja diumumin. Pak Wiriya udah kerja lama banget jadi Sekda, lebih dari lima tahun, dan sekarang lagi siap-siap pensiun bulan Juli nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Wali Kota Medan Rico Waas bahwa ia telah menyiapkan pengganti Sekda menunjukkan adanya proses transisi yang terencana dan tanggung jawab terhadap kesinambungan pemerintahan. Dengan dasar aturan seleksi terbuka dan persyaratan kompetensi yang ketat, pergantian ini mencerminkan upaya menjaga profesionalisme serta kualitas kepemimpinan di lingkungan ASN Kota Medan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Rico Waas menyebutkan sudah ada pengganti Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman di masa pensiunnya yang akan genap usia 60 tahun.

"Dalam pikiran sudah, mudah-mudahanlah," ucap Rico usai menghadiri peringatan hari buruh di Pardede Hall, Jumat (1/5/2026).

1. Rico enggan sebut siapa calon Sekda

Wali Kota Medan Rico Waas melantik 76 pejabat eselon lingkungan Pemko Medan (Dom. Diskominfo Medan)

Namun, Rico enggan menyebutkan siapa saja calon-calon Sekda Kota Medan nantinya."Yang pasti semua yang terbaik menjadi calon," jawabnya saat ditanya awak media ada berapa calonnya.

Dia juga belum bisa mengumumkan secara detail pengganti Sekda tersebut. Artinya, dia mengakui sudah mengantongi nama-nama calon sekda sebagai pengganti Wiriya Alrahman yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. "Belum bisa di umumkan," ungkapnya.

2. Wiriya telah menjabat sebagai sekda lebih dari lima tahun

Wali Kota Medan Rico Waas melantik pejabat Pratama di lingkungan Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Sebelumnya, diketahui bahwa Rico tengah mencari calon Sekda Kota Medan untuk pengganti Wiriya yang nantinya pensiun pada bulan Juli 2026. Diketahui juga Wiriya Alrahman telah menjabat Sekda Kota Medan selama lebih dari lima tahun.

3. Berikut syarat bagi ASN untuk menduduki jabatan Sekda kabupaten/kota

Wali Kota Medan Rico Waas melantik pejabat Pratama di lingkungan Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Berdasarkan UU ASN (dasar sistem kepegawaian), UU Pemda (posisi dan peran Sekda), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 (syarat teknis & prosedur), PermenPANRB 15/2019 (mekanisme seleksi terbuka), ada sejumlah syarat bagi ASN untuk menduduki jabatan Sekda kabupaten/kota, yakni:

1. Status dan Pangkat
Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), sering kali lebih tinggi (IV/c) tergantung daerah.

2. Pendidikan

Minimal Sarjana (S1), umumnya diutamakan memiliki pendidikan S2 (Magister).

3. Pengalaman Jabatan

Pernah menduduki:

  • Jabatan Administrator (Eselon III) minimal 2–3 tahun, atau

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lainnya.

  • Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, perencanaan, atau administrasi publik.

4. Kompetensi

Harus lulus uji kompetensi yang meliputi:

  • Kompetensi manajerial

  • Kompetensi teknis

  • Kompetensi sosial kultural

Biasanya diuji melalui:

  • Assessment center

  • Penulisan makalah

  • Wawancara panitia seleksi (Pansel)

5. Rekam Jejak dan Integritas

  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

  • Memiliki rekam jejak jabatan yang baik.

  • Wajib menyerahkan LHKPN/LHKASN.

6. Kesehatan

Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter).

7. Batas Usia

Maksimal 56-58 tahun saat dilantik (tergantung kebijakan dan masa jabatan).

8. Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan)

Harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding).

Berikut prosesnya:

  • Pengumuman lowongan

  • Seleksi administrasi

  • Uji kompetensi

  • Wawancara

  • Penetapan 3 besar oleh Pansel

  • Dipilih oleh kepala daerah (bupati/wali kota)

  • Mendapat persetujuan dari gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat)

9. Diklat Kepemimpinan

Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PIM II) atau setara.

Intinya: Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah, sehingga syaratnya menekankan:

  • Pengalaman birokrasi

  • Kompetensi kepemimpinan

  • Integritas tinggi

Editorial Team