Wali Kota Medan Rico Waas melantik pejabat Pratama di lingkungan Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Berdasarkan UU ASN (dasar sistem kepegawaian), UU Pemda (posisi dan peran Sekda), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 (syarat teknis & prosedur), PermenPANRB 15/2019 (mekanisme seleksi terbuka), ada sejumlah syarat bagi ASN untuk menduduki jabatan Sekda kabupaten/kota, yakni:
1. Status dan Pangkat
Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), sering kali lebih tinggi (IV/c) tergantung daerah.
2. Pendidikan
Minimal Sarjana (S1), umumnya diutamakan memiliki pendidikan S2 (Magister).
3. Pengalaman Jabatan
Pernah menduduki:
Jabatan Administrator (Eselon III) minimal 2–3 tahun, atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lainnya.
Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, perencanaan, atau administrasi publik.
4. Kompetensi
Harus lulus uji kompetensi yang meliputi:
Biasanya diuji melalui:
5. Rekam Jejak dan Integritas
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
Wajib menyerahkan LHKPN/LHKASN.
6. Kesehatan
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter).
7. Batas Usia
Maksimal 56-58 tahun saat dilantik (tergantung kebijakan dan masa jabatan).
8. Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan)
Harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding).
Berikut prosesnya:
Pengumuman lowongan
Seleksi administrasi
Uji kompetensi
Wawancara
Penetapan 3 besar oleh Pansel
Dipilih oleh kepala daerah (bupati/wali kota)
Mendapat persetujuan dari gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat)
9. Diklat Kepemimpinan
Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PIM II) atau setara.
Intinya: Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah, sehingga syaratnya menekankan:
Pengalaman birokrasi
Kompetensi kepemimpinan
Integritas tinggi